Breaking News
09:15

GEBRAKAN PERGUB NTT BERBUAH MANIS! 6.198 KENDARAAN LUAR DAERAH RESMI MUTASI

Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG, NARATOR NTT — Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor mulai menunjukkan dampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga awal Oktober 2026, sebanyak 6.198 unit kendaraan berpelat atau beralamat luar NTT telah melakukan mutasi dan mendaftar di wilayah NTT, dengan kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp3,7 miliar.

Capaian ini menjadi potensi tambahan bagi penerimaan daerah sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di NTT, tetapi masih menggunakan dokumen kendaraan dengan alamat luar provinsi.

Baca Juga: Tim BPAD NTT Sisir Area Parkir Bank NTT dan RSJ Naimata! 70 Ranmor Telat Pajak

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., menyampaikan hal tersebut saat evaluasi kinerja mingguan UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten bersama Sekretaris BPAD, Drs. Flory Napal, MM., dan Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS., Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Johny, capaian tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pendapatan daerah melalui kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan beralamat luar NTT serta kendaraan dalam wilayah NTT yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut diperkuat dengan program keringanan pajak kendaraan melalui Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 sebagaimana diubah dengan Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026, yang memberikan insentif berupa diskon 50 persen dari pokok pajak kendaraan bagi kendaraan luar NTT yang melakukan mutasi dan mendaftar di wilayah NTT.

“Dampaknya mulai terlihat. Sampai dengan awal Oktober 2026, sebanyak 6.198 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang sebelumnya beralamat di luar NTT telah melakukan mutasi dan mendaftar di wilayah NTT. Kendaraan-kendaraan ini menjadi potensi baru bagi penerimaan pajak daerah,” jelas Johny.

Rp3,7 Miliar Masuk, Kepatuhan Pajak Ikut Tumbuh

Dari ribuan kendaraan yang telah melakukan mutasi tersebut, penerimaan PKB tercatat mencapai Rp3,7 miliar. Selain menambah sumber penerimaan daerah, pelaksanaan kebijakan ini juga diikuti pertumbuhan realisasi pembayaran pajak atas objek kendaraan yang sebelumnya menunggak atau terlambat membayar, dengan peningkatan hingga 12 persen dibandingkan tahun 2025.

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, kondisi ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang menggabungkan penegakan kepatuhan dengan pemberian insentif kepada masyarakat.

Selama ini, tidak sedikit kendaraan yang telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli antarmasyarakat dan digunakan sehari-hari di wilayah NTT, tetapi belum melakukan proses balik nama atau mutasi administrasi kendaraan ke daerah ini.

Akibatnya, pembayaran pajak kendaraan tersebut masih tercatat di luar NTT. Padahal, kendaraan bersangkutan telah menggunakan fasilitas jalan dan beroperasi di wilayah NTT.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi, melainkan juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah dan penataan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga : Inovasi Tiada Henti! BPAD Luncurkan Aneka Program Peningkatan PAD, Sembuhkan Luka NTT

Kendaraan yang masih beralamat di luar NTT turut menggunakan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan bagi wilayah operasionalnya. Ketika jumlah kendaraan yang mengakses BBM tidak sebanding dengan kuota yang tersedia, tekanan terhadap distribusi BBM dapat meningkat dan berpotensi memicu antrean panjang di sejumlah wilayah.

Karena itu, penertiban administrasi kendaraan melalui mutasi dan pendaftaran di wilayah NTT diharapkan dapat memperkuat tertib pajak sekaligus mendukung penataan kebijakan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik Kendaraan Diminta Jangan Lewatkan Diskon 50 Persen

Johny Ericson Ataupah mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan beralamat luar NTT, tetapi telah lama beroperasi di wilayah NTT, agar segera memanfaatkan program keringanan yang masih berlangsung.

Ia menegaskan, fasilitas diskon 50 persen diberikan terhadap pokok pajak kendaraan bagi kendaraan luar NTT yang memenuhi ketentuan mutasi dan pendaftaran di wilayah NTT. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menertibkan dokumen kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masih beralamat di luar NTT, tetapi sudah beroperasi dan dimiliki oleh masyarakat di wilayah NTT, agar segera melakukan mutasi dan memanfaatkan keringanan pajak yang tersedia,” pesannya.

Baca Juga: BPAD NTT Bergerak! 94 Ranmor Diperiksa di Setwan, 16 Telat Pajak dan 9 Berpelat Luar NTT

Ia juga mengingatkan pemilik kendaraan beralamat NTT yang masih memiliki tunggakan PKB, terlambat membayar, atau mendekati jatuh tempo agar memanfaatkan program keringanan sebelum masa pemberlakuannya berakhir pada 31 Oktober 2026.

Setelah program berakhir, pembayaran akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak menunda kewajiban hingga kesempatan mendapatkan keringanan berakhir.

Foto: BPAD NTT

Tertib Pajak, Kontribusi Nyata untuk Membangun NTT

BPAD NTT terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Kepatuhan membayar pajak, memperbarui dokumen kendaraan, serta melakukan mutasi sesuai domisili penggunaan kendaraan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola administrasi kendaraan yang tertib dan akuntabel.

Capaian 6.198 kendaraan yang telah melakukan mutasi dan pendaftaran hingga awal Oktober 2026 menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan PAD.

Johny menegaskan, kesadaran membayar pajak bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan sadar dan taat pajak, serta mengalihkan alamat kendaraan dari luar wilayah ke dalam wilayah NTT, sesungguhnya kita telah mengambil bagian dalam membangun NTT,” ujarnya.

Ia menutup dengan mengajak seluruh masyarakat menjadikan kepatuhan pajak sebagai gerakan bersama demi kemajuan daerah.“Ayo Bangun NTT!” (Narator NTT/Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *