Breaking News
13:23

BPAD NTT Jaring 384 Kendaraan Telat PKB di 39 OPD, 60 Lunas 324 masih Nunggak

Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG, NARATOR NTT, 07 Oktober 2026 — Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun budaya taat pajak di lingkungan pemerintahan terus dilakukan.

Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan razia kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang berada di lingkungan Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Ericson Ataupah,SP.,MM didampingi Kabid Pendapatan Satu, Oktavianus Mare, SS di kantor BPAD NTT, Rabu, 07 Oktober 2026.

Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PKB, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, sekaligus menciptakan zona integritas taat pajak pada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada kegiatan Apel Kendaraan Dinas bulan April 2026, agar kepatuhan pembayaran pajak dimulai dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kendaraan dinas.

Dari 39 OPD yang dikunjungi, terdapat 384 Kendaraan telat bahkan tunggak pajak kendaraan

Sumber Foto : BPAD NTT

Jumlah secara akumulasi Perangkat Daerah yang telah disambangi Tim BPAD sebanyak 39, sejak pelaksanaan razia mulai 17 September hingga 6 Oktober 2026, BPAD NTT bersama Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur.

Hasilnya tercatat sebanyak 384 kendaraan yang belum melakukan pembayaran dan/atau masih memiliki kewajiban PKB. Dari jumlah tersebut, 60 unit kendaraan lainnya telah melakukan pelunasan Pajak dengan total penerimaan PAD dari PKB  mencapai Rp 48.juta lebih. Sedangkan dari total yang belum lunas pajak, sisanya hingga saat ini masih terdapat 324 kendaraan belum melakukan pelunasan pajak atau masih terlambat dan tunggak hingga berita ini diturunkan.

Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan razia tidak hanya menjadi sarana pemeriksaan dan pendataan, tetapi juga mendorong kendaraan yang masih memiliki kewajiban untuk segera melakukan pembayaran.

Rangkaian kegiatan ini akan terus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi PAD Provinsi NTT.

Ada Program Keringanan atau “Tax Amnesty” PKB

Di tengah upaya penertiban tersebut, Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan atau amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, berupa bunga dan/atau denda akibat keterlambatan pembayaran.

Selain itu, terdapat pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang berdomisili di tujuh kabupaten, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.

Sementara wajib pajak yang berdomisili di kabupaten lainnya di NTT mendapatkan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat maupun ASN yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan keringanan yang telah disediakan pemerintah.

Masih Ditemukan Kendaraan Berpelat Luar NTT

Selain kendaraan dalam wilayah yang tunggak dan terlambat, namun juga ditemukan kendaraan yang masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar wilayah Provinsi NTT.

Terhadap kendaraan tersebut, Kepala Perangkat Daerah diminta mengimbau ASN dan/atau pemilik kendaraan yang bersangkutan untuk segera melakukan proses mutasi masuk dan balik nama kendaraan ke wilayah Provinsi NTT. Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.

Ada Pengurangan PKB 50 Persen untuk Kendaraan Mutasi Masuk

Pemilik kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar NTT juga dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, terdapat kebijakan pengurangan PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Provinsi NTT.

Karena itu, ASN dan/atau pemilik kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar NTT diimbau segera melakukan proses mutasi masuk dan balik nama kendaraan ke wilayah NTT serta memanfaatkan kebijakan pengurangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto: BPAD NTT

Kepatuhan Pajak Dimulai dari ASN dan Kendaraan Dinas

Giat razia yang dilakukan BPAD NTT bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan zona integritas taat pajak pada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Hingga rangkaian razia pada 39 OPD, tercatat 324 kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembayaran PKB. Sementara itu, 60 kendaraan telah melakukan pelunasan PKB.

Data tersebut menjadi perhatian bagi masing-masing Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti kendaraan yang masih memiliki kewajiban, terutama apabila kendaraan yang bersangkutan merupakan kendaraan dinas maupun kendaraan milik ASN. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTT.

Tertib kendaraan, taat pajak, kontribusi untuk daerah.Karena membangun NTT juga dimulai dari kepatuhan kita membayar pajak. (Narator NTT/Christina Sebayang)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *