Breaking News
16:38

Kebijakan Populis Gubernur Melki Laka Lena! Amnesty PKB Diperpanjang,Tunggakan dan Denda Dihapus 100 Persen

Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG, NARATOR NTT — 31 Oktober 2026 || Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur! Pemerintah Provinsi NTT kembali memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengeluarkan kebijakan perpanjangan program keringanan atau amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program keringanan pajak sebelumnya yang berakhir pada 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan terbaru tersebut, masyarakat kembali diberikan kesempatan menikmati berbagai fasilitas pengurangan pajak hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang terdampak bencana alam, menghadapi keterbatasan daya beli, maupun memiliki kewajiban pajak kendaraan yang belum terselesaikan.

Baca Juga :Kejar Target PAD Akhir Tahun 2026, Sekda NTT dan Kaban BPAD Siapkan Strategi Jitu

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., dalam rapat koordinasi bersama Gubernur NTT Melki Laka Lena, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo, Kepala Badan Keuangan Daerah Drs. Bernard Menoh, MT., serta jajaran pimpinan lainnya, pada Sabtu (31/10/2026) di Rumah Jabatan Gubernur NTT.

Dok Foto : BPAD NTT

TUNGGAKAN DAN DENDA DIHAPUS 100 PERSEN, DISKON PAJAK HINGGA 50 PERSEN!

Johny Ericson Ataupah menjelaskan, melalui kebijakan terbaru ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan sejumlah fasilitas keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Adapun sejumlah keuntungan yang diberikan antara lain: Penghapusan tunggakan dan denda pajak 100 persen, sesuai ketentuan program yang berlaku, Diskon 10 persen hingga 20 persen bagi wajib pajak yang taat, yakni melunasi pajak sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan jenis kendaraan, Diskon 50 persen pokok pajak bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi NTT dan Berbagai diskon dan insentif menarik lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan secara lebih ringan. Khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sesuai ketentuan sehingga tidak lagi terbebani denda dan tunggakan yang selama ini menjadi kendala.

Baca Juga : SKALA NTT dan DJPK Kemenkeu Gelar Lokakarya PDRD, Dorong PAD Kuat Tanpa Bebani Masyarakat

Flayer Pergub 64 Tahun 2026. Keringanan Pajak Kendaraan

KESEMPATAN TERAKHIR! TAHUN 2027 TIDAK ADA LAGI PROGRAM AMNESTI

Johny menegaskan, kebijakan keringanan, diskon, maupun amnesti pajak kendaraan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Mulai tahun 2027 dan seterusnya, Pemerintah Provinsi NTT tidak lagi mengeluarkan kebijakan keringanan atau amnesti seperti yang diberikan pada tahun 2026. Ke depan, pemerintah akan lebih mengedepankan pemberian penghargaan atau reward kepada masyarakat yang disiplin dan taat membayar pajak kendaraan sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo.

Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Manfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir pada penghujung tahun 2026.

Ke depan, semangat yang ingin dibangun adalah “Bayar Pajak Lebih Awal, Dapat Diskon Lebih Banyak.”

22 WILAYAH KABUPATEN/KOTA DIMINTA MASIFKAN SOSIALISASI

Untuk memastikan informasi kebijakan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, BPAD NTT akan mengoptimalkan peran seluruh Kepala UPT Pendapatan Daerah di 22 wilayah kabupaten/kota se-NTT.

Johny meminta seluruh jajaran UPT Pendapatan Daerah segera berkoordinasi dan membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Baca Juga : GEBRAKAN PERGUB NTT BERBUAH MANIS! 6.198 KENDARAAN LUAR DAERAH RESMI MUTASI

Sosialisasi juga akan dilakukan melalui penyediaan berbagai media informasi dan edukasi, baik berupa baliho, spanduk, flyer, media sosial maupun kanal komunikasi lainnya.

Tidak hanya itu, seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT juga diharapkan mengambil bagian dalam menyebarluaskan informasi melalui akun media sosial pribadi masing-masing agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kebijakan tersebut.

Menurut Johny, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari banyaknya kendaraan yang melunasi pajak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

PAJAK KENDARAAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT NTT

Lebih lanjut, Johny menuturkan bahwa meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.

Penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, kesejahteraan, serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat program keringanan ini sebagai kesempatan memperoleh diskon, tetapi juga sebagai momentum membangun budaya sadar pajak dan tanggung jawab bersama dalam memajukan daerah.

BAYAR SEKARANG, JANGAN TUNGGU SAMPAI 2027!

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pro NTT maupun aplikasi SIGNAL.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat segera mendatangi kantor Samsat atau loket-loket pelayanan terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan keringanan pajak hingga 31 Desember 2026.

Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat hari ini akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ayo Taat Pajak, Ayo Bangun NTT! (Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *