Breaking News
10:13

TIM TERPADU BPAD NTT DAN BEA CUKAI AMANKAN 4.440 BATANG ROKOK TANPA CUKAI DI TTU

IMG 20261030 WA0161
Bagikan
Lihat Tersimpan

KEFAMENANU, NARATOR NTT – 30 Oktober 2026 || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin serius memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal.

Pengawasan melalui operasi penegakan hukum pajak rokok, tim gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, UPT Pendapatan Daerah Wilayah Timor Tengah Utara (TTU), Bea Cukai, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU berhasil mengamankan sebanyak 4.440 batang rokok ilegal di Kota Kefamenanu.

Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober 2026 tersebut menyasar sejumlah toko dan kios di kawasan Pasar Kota Kefamenanu yang diduga menjual produk rokok tanpa memenuhi ketentuan pita cukai.

Baca Juga: GEMPUR ROKOK ILEGAL! BPAD NTT DAN BEA CUKAI AMANKAN 4.340 BATANG DI SUMBA BARAT

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini, berdasarkan laporan Tim Gempur Rokok Ilegal dari BPAD NTT melalui rilisan yang dikirim ke media ini, Jumat, 30 Oktober 2026.

Tim Terpadu melakukan pemeriksaan langsung terhadap berbagai produk rokok yang dipasarkan di sejumlah kios dan toko yang wilayah Kota Kefamenanu. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa rokok ilegal dan produk yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai.

Hasil Operasi yang dilaksanakan, tim mengamankan sebanyak 4.440 batang rokok berhasil yang diperdagangkan tidak sesuai peruntuk dari berbagai merek rokok ilegal, diantaranya, Hummer Exclusive Light,Helium Ultra Red dan berbagai jenis rokok lainnya, yang tidak sesuai peruntukannya dan merugikan negara dan daerah, karena tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

Baca Juga: Pastikan PAD Meningkat, BPAD NTT dan Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di SBD

Jumlah tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah NTT masih perlu terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.

Operasi ini juga menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah bersama Bea Cukai dan perangkat daerah kabupaten dalam menjaga ketertiban perdagangan serta memastikan produk hasil tembakau yang beredar memenuhi ketentuan peraturan di bidang cukai.

IMG 20261030 WA0156

BPAD Provinsi NTT terus mengambil peran aktif dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah, termasuk melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan cukai.

Pemerintah mengharapkan para pedagang dan pemilik kios agar lebih teliti dalam menerima maupun menjual produk rokok. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi produk rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga : Rokok Ilegal Terendus di Rote Ndao! BPAD NTT, Bea Cukai dan Pemkab Sisir 15 Toko

Upaya pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata tindakan penertiban, tetapi merupakan langkah bersama untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi penerimaan negara, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui operasi gabungan yang semakin intensif, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menekan peredaran rokok ilegal, dan membangun kesadaran masyarakat demi NTT yang lebih maju dan sejahtera. (Narator/Omar)

IMG 20261030 WA0015

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *