KUPANG, NARATOR NTT, 30 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset daerah.
Kali ini, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., MM., didampingi Kabid Aset II, Drs.Dominikus Dore Payong, MA bersama Instansi terkait, turun langsung memimpin peninjauan lokasi tanah milik Pemprov NTT yang berlokasi di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2026.

Lahan tersebut, direncanakan menjadi tempat pembangunan Gedung Kantor Learning and Business Center Balai Garam.
Lokasi yang ditinjau merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 3 Tahun 1986 yang telah sah dipegang oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Kehadiran Johny Ataupah bersama tim gabungan menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan lahan, baik dari aspek teknis maupun administratif, sehingga rencana pembangunan dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim sempat dihadang oleh kelompok keluarga yang dipimpin Yakob Buan bersama sejumlah anggota keluarga.
Namun, menghadapi situasi tersebut, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, kearifan lokasl dan tidak melakukan tindakan represif.
Kaban BPAD NTT, Johny Ericson Ataupah, menegaskan bahwa pengamanan aset daerah merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan secara profesional, dengan tetap menghormati masyarakat dan mengedepankan koridor hukum.
Menurutnya, secara administrasi dan bukti kepemilikan, lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi NTT yang didukung Sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 1986.
Karena itu, setiap langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.
Pembangunan Learning and Business Center sendiri diharapkan menjadi salah satu pusat pengembangan kapasitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan aktivitas ekonomi daerah.
Baca juga: Kaban BPAD NTT dan Wakapolda Bersama Pembina Samsat Tanam Pohon, Ajak Peduli Lingkungan
Ia menuturkan bahwa untuk terus melakukan penataan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar tidak terbengkalai, tetapi memberikan nilai tambah bagi pembangunan NTT.
“Mengamankan aset daerah bukan semata-mata menjaga kepemilikan pemerintah, tetapi memastikan setiap aset yang dimiliki daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.”
Baca Juga: Kejar Target PAD Akhir Tahun 2026, Sekda NTT dan Kaban BPAD Siapkan Strategi Jitu
Langkah ini, Pemprov NTT ingin memastikan bahwa aset daerah dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi dan hukum, serta menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Kontributor/A.Pawe)






Tinggalkan Balasan