ROTE NDAO, NARATOR NTT, 29 Oktober 2026 – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus diperkuat. Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar operasi penegakan hukum pajak rokok dengan menyasar 15 toko dan kios di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Pemprov NTT DAN Bea Cukai! Gempur Rokok Ilegal, Dongkrak PAD
Dalam operasi gabungan tersebut, tim menemukan satu toko yang masih menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai serta produk rokok yang diduga ilegal. Temuan ini menjadi perhatian serius tim untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan tim BPAD Provinsi NTT, Bea Cukai Kantor Wilayah NTT, dan UPT BPAD Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Rote Ndao. Operasi tersebut juga mendapat dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rote Ndao.
Sisir 15 Toko, Satu Lokasi Ditemukan Rokok Tanpa Pita Cukai
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah konkret untuk memperketat pengawasan peredaran hasil tembakau sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Dari total 15 toko dan kios yang menjadi sasaran, satu toko ditemukan masih memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dan rokok yang diduga ilegal. Sementara itu, pemeriksaan di lokasi lainnya menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan agar para pedagang tidak menjual produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Tim BPAD dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malaka, Dongkrak Penerimaan PAD
Temuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar lebih teliti dalam memilih pemasok dan memastikan setiap produk rokok yang diperdagangkan berasal dari sumber yang legal serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perkuat Sinergi, Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kolaborasi BPAD NTT, Bea Cukai, dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Karena itu, pengawasan secara berkelanjutan perlu disertai kesadaran bersama agar perdagangan produk hasil tembakau berlangsung secara tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui operasi tersebut, tim gabungan berharap kepatuhan para pedagang di Kabupaten Rote Ndao semakin meningkat. Koordinasi antarlembaga juga akan terus diperkuat untuk mendukung pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.
Masyarakat Diajak Tidak Membeli dan Menjual Rokok Ilegal
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran produk ilegal kepada instansi berwenang.
Dengan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Rote Ndao diharapkan semakin efektif, sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan perlindungan terhadap perdagangan yang sehat. (Kontributor: Sony Hayon)






Tinggalkan Balasan