NARATOR NTT | Ruteng, 12 Agustus 2026 — Penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembatasan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diterapkan di Kabupaten Manggarai.
Melalui UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Manggarai atau Samsat Ruteng, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin, 10 Agustus 2026, di seluruh SPBU atau depo pengisian BBM bersubsidi di Kota Ruteng dan wilayah sekitarnya.
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Satgas Pembatasan BBM Bersubsidi Kabupaten Manggarai, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Manggarai, Laurensius Agung, mengatakan penerapan Pergub tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Laurensius Agung di sela-sela kegiatan pengawasan penerapan pembatasan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Ruteng, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, respons masyarakat pada hari pertama penerapan kebijakan cukup positif. Bahkan, penerimaan PKB lama dan tunggakan melalui layanan Samsat Keliling (Samling) pada Senin, 10 Agustus 2026, tercatat mencapai Rp97.366.118.
“Pada hari pertama penerapan, penerimaan PKB lama dan tunggakan melalui loket Samling mencapai Rp97.366.118. Hari ini realisasi penerimaan juga cukup menggembirakan,” ujar Laurensius.
Ia mengapresiasi kesadaran masyarakat Kabupaten Manggarai yang telah memenuhi kewajiban pajak kendaraannya sekaligus mendukung pelaksanaan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Laurensius menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Manggarai yang telah sadar dan taat pajak.
“Terima kasih kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Manggarai yang telah sadar dan taat pajak kendaraan, sekaligus mendukung penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025,” ungkapnya.
Warga: Kebijakan Harus Berkelanjutan
Dukungan terhadap penerapan kebijakan tersebut juga datang dari masyarakat. Salah seorang pemilik kendaraan bermotor yang ditemui di lokasi pengawasan menyatakan bahwa dirinya mendukung penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 karena dinilai memberikan rasa keadilan antara masyarakat yang taat membayar pajak dan mereka yang masih memiliki tunggakan.
Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Ia berharap penerapan kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu tertentu atau secara temporal, tetapi dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak. Kendaraan yang ada di daerah juga harus membayar pajak untuk ikut membangun daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi perlu terus dilakukan agar kebijakan dapat berjalan secara konsisten.
“Jangan hanya dilaksanakan sesaat. Perlu terus dilanjutkan, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan,” katanya.
Penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di Kabupaten Manggarai diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak aturan, pengelola SPBU, dan masyarakat dalam membangun kesadaran membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
(Omar)





Tinggalkan Balasan