Breaking News
05:22

Kaban BPAD NTT Tegaskan: Diskon Pajak Kendaraan Respon Gempa Flores Bukan Janji, Tapi Kebijakan Nyata

Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG – NARATOR NTT — 9 September 2026|| — Polemik terkait kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat terdampak gempa Flores mendapat klarifikasi tegas dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah,SP.,MM didampingi Sekretaris BPD NTT, Drs.Flory Napal,.MM dan Kabid Penda Satu, Oktavianus Mare, SS, pada Rabu, 09 September 2026, di Kantor BPAD NTT, menegaskan bahwa kebijakan diskon pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT bukan sekadar janji atau wacana yang hanya manis di media, melainkan kebijakan nyata yang sudah berjalan dan sedang dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media online pada Rabu, 9 September 2026, yang menyebut kebijakan diskon pajak akibat gempa Flores hanya sebatas janji di media.

BACA JUGA: Forum Koordinasi Strategis PDRD: Pemda Didorong Perluas Basis Pajak, Naikkan PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Johny menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur Melki Laka Lena telah menerbitkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026 dan menjadi salah satu bentuk respons pemerintah terhadap dampak bencana gempa Flores sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.

Bukan Sekadar Wacana, Diskon Sudah Berjalan

Menurut Johny, substansi kebijakan tersebut sangat jelas. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan mendapatkan keringanan sesuai wilayah dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk tujuh wilayah terdampak gempa Flores, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, diberikan diskon tunggakan sebesar 75 persen dari pokok tunggakan serta bebas denda keterlambatan atau diskon denda 100 persen.

Sementara itu, pajak tahun berjalan tetap dibayarkan secara normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi kabupaten/kota di NTT yang tidak termasuk wilayah terdampak bencana, pemerintah memberikan diskon tunggakan sebesar 50 persen dari pokok tunggakan, disertai pembebasan denda keterlambatan sebesar 100 persen.

BACA JUGA: Jejak Gubernur Kembali di Tanah Palue, Melki Laka Lena Bawa Harapan Baru di Tengah Luka Gempa.

“Ini bukan kebijakan yang hanya disampaikan di media. Kebijakan sudah diberlakukan dan masyarakat sudah dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan,” tegas Johny.

Taat Pajak Juga Dapat Reward

Tidak hanya menyasar pemilik kendaraan yang menunggak, Pemprov NTT juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib dan taat membayar pajak kendaraan.

Johny mengatakan, pemerintah memberikan reward berupa diskon dasar pengenaan pokok pajak sebesar 17,5 persen, serta sejumlah skema diskon berdasarkan jenis kendaraan dan waktu pembayaran.

Untuk kendaraan roda dua, misalnya, pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon pokok pajak antara 10 hingga 20 persen.

Pembayaran 90 hari atau tiga bulan sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 20 persen, pembayaran 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 15 persen, sementara pembayaran 30 hari sebelum hingga tepat pada tanggal jatuh tempo mendapatkan diskon 10 persen.

Sementara kendaraan roda empat yang melunasi pajak sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 10 persen.

Khusus kendaraan roda empat yang membayar setelah jatuh tempo, tidak mendapatkan diskon pokok pajak, tetapi tetap memperoleh keringanan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Gubernur Melki Laka Lena Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Tahap Kedua, Tunggakan di Wilayah Bencana Dapat Keringanan hingga 75 Persen

Ada Juga Diskon 50 Persen untuk Mutasi Masuk NTT

Kebijakan keringanan tersebut juga menyasar kendaraan dari luar daerah.

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dan registrasi kendaraan ke wilayah NTT diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen.

Menurut Johny, kebijakan ini sekaligus menjadi peluang bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan berpelat luar NTT untuk melakukan registrasi dan mutasi kendaraan ke wilayah NTT secara resmi.

Kaban BPAD: Kritik Boleh, Informasi Harus Berdasarkan Data

Menanggapi pemberitaan yang menyebut kebijakan diskon pajak gempa Flores sebagai “janji manis”, Johny menilai informasi tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru apabila tidak disertai data dan informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Bahkan, kritik yang konstruktif justru diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Pada prinsipnya, kritik yang membangun tentu kami terima sebagai masukan untuk evaluasi, terutama dalam rangka meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di NTT,” ujarnya.

Namun demikian, ia berharap masyarakat juga semakin cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan kritik harus diimbangi dengan tanggung jawab menghadirkan informasi yang objektif, faktual dan mencerahkan.

Masyarakat Diminta Cerdas Memilah Informasi

Johny mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah, katanya, terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Kritik dan masukan tetap dibutuhkan untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA :Gerakan ASN NTT Peduli dan Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Bencana Kebijakan Populis Gubernur Melki Laka Lena

Namun, informasi yang disampaikan ke ruang publik diharapkan bersumber dari data yang benar sehingga tidak menyesatkan masyarakat.

“Silakan masyarakat memberikan kritik dan masukan sebagai bagian dari pengawasan. Tetapi kita juga harus cerdas memilih dan memilah informasi, membaca dan menyimak berdasarkan realita dan kenyataan,” katanya.

Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya bersifat objektif, mencerahkan dan tidak menyesatkan.

Dengan demikian, kebijakan keringanan PKB melalui Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 diharapkan benar-benar menjadi instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi dampak bencana sekaligus menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(Omar)

Penulis

admin

2 tanggapan untuk “Kaban BPAD NTT Tegaskan: Diskon Pajak Kendaraan Respon Gempa Flores Bukan Janji, Tapi Kebijakan Nyata”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *