Breaking News
04:13

Razia Pajak Masuk Kantor! BPAD NTT Bidik Kendaraan Dinas dan ASN, 47 Unit Ternyata Menunggak

15.55.51
Bagikan
Lihat Tersimpan

Ciptakan Zona Integritas Taat Pajak, ASN NTT Didorong Jadi Pelopor Kepatuhan PKB

KUPANG – NARATOR NTT, 17 September 2026 — Penertiban pajak kendaraan bermotor kini menyasar lingkungan pemerintahan. Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng Samsat Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini bukan sekadar penagihan pajak. BPAD NTT menjadikannya bagian dari upaya membangun zona integritas taat pajak kendaraan di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi NTT, sekaligus mendorong ASN menjadi pelopor kesadaran dan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga : Kaban BPAD NTT Tegaskan: Diskon Pajak Kendaraan Respon Gempa Flores Bukan Janji, Tapi Kebijakan Nyata

Arahan penertiban tersebut disampaikan Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., melalui Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS., kepada Tim penertiban di Kantor BPAD NTT, Kamis (17/9/2026).

Sasaran penertiban kali ini menyasar dua perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi NTT serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi NTT.

Menurutnya, kegiatan akan rutin dan berkelanjutan ke semua perangkat daerah lingkup Provinsi NTT. Ia mengajak semua Pimpinan Perangkat daerah agar menghimbau para ASN di perangkat daerah masing – masing, untuk segera melunasi pajak kendaraan pribadi yang telah terlambat, menunggak dan juga masih memiliki kendaraan beralamat luar wilayah untuk segera beralih alamat kedalam wilayah NTT dengan memanfaatkan masa keringanan Pajak yang sedang berlaku saat ini.

Hasilnya cukup signifikan.

Sebanyak 210 unit kendaraan roda dua dan roda empat diperiksa dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 112 unit kendaraan berada di lingkungan BPSDM Provinsi NTT, sedangkan 98 unit kendaraan berada di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Dari total kendaraan yang diperiksa, ditemukan 47 unit kendaraan yang teridentifikasi terlambat dan menunggak kewajiban PKB.

Rinciannya, 30 unit kendaraan di BPSDM Provinsi NTT tercatat belum menyelesaikan kewajiban PKB, sementara 17 unit kendaraan di Dinas Pendidikan Provinsi NTT masih memiliki tunggakan PKB.

Khusus BPSDM NTT, sesuai hasil verikasi dan sinkronikasi data yang bersumber dari PLT.Kaban BPSDM NTT, Flafianus Dua mengatakan bahwa dari 30 unit kendaraan  yang terlambat merupakan kendaraan milik CPNSD lingkup Pemprov NTT yang sudah selesai mengikuti Latsar dari berbagai Perangkat Daerah, yang bersamaan datang mengurus dokumen, hanya satu kendaraan milik ASN BPSDM.

Temuan tersebut menjadi perhatian BPAD NTT karena penertiban tidak hanya diarahkan kepada masyarakat umum, tetapi juga dimulai dari lingkungan pemerintahan.

ASN Harus Jadi Contoh

Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT, Oktavianus Mare, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi BPAD NTT untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Menurutnya, lingkungan pemerintahan harus menjadi salah satu contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kendaraan.

“Sesuai arahan, kita akan terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, termasuk melalui penertiban kendaraan yang memiliki kewajiban PKB,” ujar Okto Mare.

Ia menegaskan, pemeriksaan kendaraan di lingkungan perangkat daerah tidak semata-mata berorientasi pada penagihan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, ASN diharapkan tidak hanya menjadi pengguna kendaraan, tetapi juga menjadi pelopor sadar dan taat pajak kendaraan di tengah masyarakat.

Target 500 Ribu Kendaraan Lunas PKB

Di sisi lain, BPAD NTT terus mengejar target peningkatan kepatuhan pembayaran PKB.

Hingga kondisi 16 September 2026, tercatat sebanyak 362.453 unit kendaraan telah melunasi PKB.

Sementara target yang hendak dicapai sampai dengan akhir Oktober 2026 adalah 500 ribu kendaraan lunas PKB.

Artinya, masih terdapat 137.547 unit kendaraan yang perlu didorong untuk memenuhi kewajiban PKB guna mencapai target tersebut.

Karena itu, BPAD NTT terus memperluas langkah penertiban, pendataan, sosialisasi dan penagihan terhadap kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Baca Juga : 355.477 Lunas PKB, 144.523 Diburu! Kejar 500 Ribu Kendaraan Hingga Oktober 2026

Ada Keringanan PKB hingga 31 Oktober

BPAD NTT juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak melewatkan program keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026.

Program tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Sejumlah bentuk keringanan yang diberikan antara lain:

Pertama, bebas 100 persen denda pajak kendaraan. Seluruh denda PKB dihapus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program.

Kedua, diskon 75 persen tunggakan PKB bagi tujuh wilayah terdampak gempa Flores, mencakup wilayah kabupaten dari Sikka hingga Manggarai Barat.

Ketiga, diskon 50 persen tunggakan PKB bagi 15 kabupaten nonterdampak gempa Flores.

Keempat, diskon pokok PKB sebesar 10–20 persen bagi wajib pajak taat pajak. Besaran keringanan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta waktu pembayaran, termasuk ketentuan pembayaran sebelum atau pada saat jatuh tempo.

Kelima, keringanan bagi kendaraan mutasi masuk ke NTT dari luar wilayah Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan program yang berlaku.

BPAD NTT mengajak pemilik kendaraan yang terlambat membayar, memiliki tunggakan, maupun kendaraan beralamat luar wilayah NTT tetapi telah beroperasi di wilayah NTT, untuk segera memanfaatkan program keringanan tersebut.

Pajak Kembali untuk Pembangunan NTT

BPAD NTT menegaskan optimalisasi PAD membutuhkan dukungan dan kepatuhan seluruh pihak. Karena itu, koordinasi dengan perangkat daerah akan terus diperkuat, bersamaan dengan langkah penagihan dan penertiban terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB.

Kepala BPAD NTT, Johny Ericson Ataupah, menegaskan bahwa kepatuhan pajak harus dibangun bersama, termasuk dimulai dari aparatur pemerintahan.

Baca Juga : Gubernur Melki Laka Lena Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Tahap Kedua, Tunggakan di Wilayah Bencana Dapat Keringanan hingga 75 Persen

“Pajak yang dibayarkan masyarakat maupun aparatur pada akhirnya kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat NTT. Karena itu, kami mengharapkan kesadaran bersama untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu,” lanjutnya.

Melalui pemeriksaan langsung di lingkungan perangkat daerah, BPAD NTT berharap kepatuhan pembayaran PKB semakin meningkat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa gerakan sadar pajak tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.

Targetnya jelas: semakin banyak kendaraan lunas PKB, semakin kuat kontribusi terhadap PAD, dan semakin besar dukungan fiskal bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. (Tim Narator/Tony M)

Penulis

admin

2 tanggapan untuk “Razia Pajak Masuk Kantor! BPAD NTT Bidik Kendaraan Dinas dan ASN, 47 Unit Ternyata Menunggak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *