Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT Berhasil Dongkrak PAD.


					Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT Berhasil Dongkrak PAD. Perbesar

NARATOR NTT – Kupang, Rabu 05 Agustus 2026.
Kebijakan pembatasan  pengisian BBM bersubsidi di wilayah NTT sesuai Peraturan Gubernur  NTT Nomor 13 Tahun 2025, sejak awal 2026,  gencar dilakukan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP.,MM didampingi Kabid Pendapatan satu, Oktavianus Mare, SS, Sekretaris BPAD NTT, Drs. Florianus Yoseph Napal, MM, Kabid Aset Dua, Drs.Dominikus Dore Payong, MA pada Rabu, 05 Agustus 2026, di Kantor BPAD NTT seusai Apel bersama menyebut bahwa , sampai dengan awal Agustus 2026, ada 13 Kabupaten dan Kota yang sudah menerapkan Pergub 13 bersama Tim Satgas Kabupaten dan Kota.
Sedangkan 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Manggarai dijadwalkan pada 10 Agustus 2026, sementara 8 Kabupaten lainnya, dalam proses sosialisasi, koordinasi, konsolidasi dan pembentukan tim Satgas di masing – masing Kabupaten.Ia menambahkan bahwa Penerapan Pergub tersebut, mendapat ragam komentar baik pro dan juga kontra dari berbagai elemen masyarakat menghiasi platform media sosial dan juga pandangan kritis dari pengamat.
Namun, kebijakan yang dipandang non populis tersebut, memberikan dampak nyata dalam peningkatan PAD NTT, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) serta jumlah kendaraan mutasi masuk dari luar wilayah meningkat signifikan sejak Januari hingga Juli 2026.
Ini, dibuktikan dengan data realisasi PAD dari  yang bersumber BPAD NTT, tercatat bahwa dari PKB bertumbuh 20,20%, PBB – KB bertumbuh 16,20%, sedangkan Jumlah kendaraan mutasi masuk hingga Juli, tercatat tercatat 4.328 unit, baik roda dua dan roda empat, yang tersebar hampir di 22 Kabupaten dan Kota.
Lonjakan penerimaan ini, merupakan dampak nyata dari penerapan Pergub 13 Tahun 2025, tentang pembatasan BBM bersubsidi di wilayah NTT dan pemberlakuan Pergub 32 Tahun 2026, tentang Amnesty atau diskon pajak kendaraan yang berlaku sejak awal Juli hingga 31 Agustus 2026.Masyarakat terus diberikan edukasi dan kepastian informasi bahwa penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang dilakukan di setiap depo pengisian BBM, bukan melakukan penindakan atau penilangan, namun yang dilakukan adalah  sosialisasi, edukasi dan pendekatan pelayanan dan juga pelayanan prima sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana dipublikasikan, operasi penertiban penggunaan BBM bersubsidi itu sesuai perintah Pergub NTT No 13/2025 terus gencar dilaksanakan untuk meningkatkan wajib pajak serta meningkatkan PAD.
Semangatnya adalah menguatkan kondisi fiskal NTT saat ini masih terbatas.Semua Kabupaten/Kota terus di dorong untuk membentuk tim Satgas di masing-masing Kabupaten, berkolaborasi dan bersinergi untuk penerapannya, sebab dampak dari peningkatan PAD akan berdampak pula pada besarnya realisasi penerimaan Opsen Pajak kendaraan dan juga bagi hasil kepada Kabupaten dan Kota, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sesuai spirit “Ayo Bangun NTT” tutupnya. (*Omar*)
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kaban BPAD NTT Johny Ataupah Ajak Pemilik Ranmor Manfaatkan Sisa Waktu Diskon PK

10 Agustus 2026 - 01:15

Gubernur Melki Laka Lena Keluarkan Kebijakan Populis Ringankan Beban Pemilik Ranmor Lunasi PKB

9 Agustus 2026 - 09:20

Tim Pembina Samsat NTT Satukan Sinergi Optimalisasi PAD, SWDKLLJ, dan PNBP Bersama Media

9 Agustus 2026 - 09:00

Trending di Uncategorized