Breaking News
07:36

SKALA NTT–DJPK Dorong PAD Naik, Investasi dan Ekonomi Rakyat Tetap Aman

IMG 20261028 WA0106
Bagikan
Lihat Tersimpan

Kaban BPAD NTT, Johny Ericson Ataupah, SP.,MM:  Efisiensi Anggaran Menantang Daerah, Siapkan Strategi Baru Penguatan PAD

Kupang, Narator NTT, 28 Oktober 2026 – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah terus didorong melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan mitra pembangunan.

SKALA Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menggelar Lokakarya Pengembangan Pajak Daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 28–29 Oktober 2026, di Hotel Aston Kupang ini bersinergi dengan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT.

Lokakarya diikuti Tim Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dari tingkat provinsi serta 22 kabupaten/kota, dengan menghadirkan narasumber dari DJPK Kementerian Keuangan RI, akademisi dan peneliti Universitas Nusa Cendana (Undana), BPAD NTT, serta SKALA.

Baca Juga: SKALA NTT dan DJPK Kemenkeu Gelar Lokakarya PDRD, Dorong PAD Kuat Tanpa Bebani Masyarakat

Turut hadir Unit Leader of Decentralised Governance DFAT, Kedutaan Besar Australia, Astrid Kartika, bersama perwakilan DJPK Kementerian Keuangan RI.

Lokakarya ini bukan sekadar membahas cara meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun sumber pendanaan daerah yang andal, berkelanjutan, dan berbasis data, tanpa menghambat investasi, kemudahan berusaha, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.

Efisiensi Anggaran Menuntut Inovasi Daerah

Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran menuntut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk semakin inovatif dan kreatif dalam menggali serta mengoptimalkan potensi PAD.

Menurutnya, penguatan penerimaan daerah diperlukan agar pemerintah tetap mampu membiayai program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyinggung langkah Pemprov NTT yang baru saja melaksanakan studi tiru pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari praktik pemungutan pajak kapal sebagai salah satu potensi sumber PAD yang dapat dikembangkan di NTT.

Terobosan ini diharapkan membuka peluang bagi NTT untuk memperluas basis penerimaan daerah, dengan dukungan SKALA NTT dalam proses pembelajaran dan penguatan kapasitas teknis. Pemprov NTT menargetkan persiapan implementasi PKAA pada 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: SKALA Fasilitasi Studi Tiru ke Kaltara, Pajak Kendaraan di Atas Air Dibidik Jadi Sumber PAD NTT

Johny berharap lokakarya tersebut menghasilkan masukan konkret bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pajak, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan.

SKALA: Optimalisasi Pajak Harus Terukur dan Tidak Menekan Ekonomi

Sementara itu, Leads SKALA NTT, Yohanes Eripto Marviandi, dalam sambutannya mewakili tim SKALA menegaskan bahwa penguatan local taxing power atau kewenangan perpajakan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penguatan kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian fiskal daerah. Namun, optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus dilakukan secara terukur, dengan memperluas basis pajak, memperbaiki administrasi, menekan biaya administrasi dan kepatuhan, serta menyelaraskan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Yohanes, peningkatan PAD tidak cukup hanya berorientasi pada besarnya penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap memperhatikan keberlanjutan basis ekonomi, iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan masyarakat.

“Optimalisasi PDRD perlu dilakukan secara prudent, yakni memperkuat mobilisasi penerimaan yang memang menjadi kewenangan daerah, menjaga iklim investasi dan kemudahan berusaha, serta menghindari tekanan yang berlebihan terhadap masyarakat,” demikian penekanan dalam materi lokakarya tersebut.

Baca Juga: BPAD NTT dan SKALA Makin Solid! Studi Tiru di Kaltara Tuntas, Pajak Kapal Siap Digarap.

Ia menjelaskan, program SKALA mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan belanja agar lebih efektif dalam mendukung pelayanan dasar yang inklusif.

Pada sisi penerimaan, optimalisasi PAD dan peningkatan kualitas Transfer ke Daerah perlu berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola dan kapasitas kelembagaan. Sementara pada sisi belanja, sumber daya fiskal harus diarahkan pada pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur pelayanan publik, serta penguatan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, peningkatan pendapatan harus berbanding lurus dengan kemampuan pemerintah dalam mengelola anggaran, meningkatkan kualitas keluaran program (output), serta menghasilkan dampak nyata (outcome) bagi masyarakat.

Enam Agenda Strategis Dibahas

Untuk mendorong kebijakan yang lebih konkret dan dapat diterapkan, lokakarya ini dirancang membahas enam agenda utama yang saling berkaitan.

Pertama, pengukuran rasio pajak daerah (tax ratio) dan indikator kinerja perpajakan daerah. Kedua, penghitungan potensi pajak daerah serta penetapan target penerimaan. Ketiga, simulasi penghitungan potensi dan penetapan target penerimaan.

Keempat, penyusunan peta jalan atau roadmap pengembangan PAD. Kelima, pengelolaan piutang pajak daerah. Keenam, simulasi penggunaan kertas kerja pengelolaan piutang pajak daerah.

Keenam agenda tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengubah pembahasan kebijakan menjadi perangkat kerja yang praktis dan dapat digunakan dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan.

Pengukuran potensi pajak, misalnya, perlu didukung data ekonomi yang memadai, pemahaman atas basis pajak setiap jenis pungutan, penetapan target yang realistis, dan sistem administrasi yang efektif.

Demikian pula pengelolaan piutang pajak. Pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas, menetapkan prioritas penagihan, serta menindaklanjuti hak penerimaan yang telah tercatat secara sistematis.

Melalui pendekatan tersebut, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat digali secara lebih optimal tanpa menciptakan kebijakan yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Kolaborasi Pusat dan Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat berperan menyediakan kerangka kebijakan, panduan teknis, dan dukungan agar implementasi PDRD berjalan konsisten dengan UU HKPD. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab memperbarui basis pajak, menghitung potensi secara realistis, menetapkan target terukur, menyusun roadmap PAD, dan memperbaiki pengelolaan piutang.

Pertukaran pengalaman antara DJPK, pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kendala implementasi serta berbagi solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Dukungan SKALA difokuskan pada penyediaan masukan teknis, fasilitasi diskusi lintas pihak, penyampaian hasil kajian Local Tax Ratio, serta penguatan kualitas proses dan materi lokakarya. Sementara itu, kepemilikan kebijakan dan pengambilan keputusan tetap berada pada pemerintah.

Yohanes menekankan bahwa keberhasilan penguatan local taxing power tidak semata-mata diukur dari kenaikan penerimaan pajak. Kualitas data, ketepatan target, efektivitas administrasi, pengelolaan piutang, serta keberlanjutan basis ekonomi daerah juga menjadi indikator penting.

Baca juga: SKALA Fasilitasi Studi Tiru ke Kaltara, Pajak Kendaraan di Atas Air Dibidik Jadi Sumber PAD NTT

Ia berharap lokakarya ini menghasilkan pemahaman bersama, perangkat kerja yang aplikatif, dan langkah tindak lanjut yang dapat diterapkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada akhirnya, penguatan PAD diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat pembiayaan layanan dasar yang lebih baik, merata, dan inklusif.

Pesan utamanya jelas: PAD harus diperkuat, tata kelola harus dibenahi, dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi tujuan utama.(Narator NTT/Omar)

IMG 20261028 WA0005

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *