Breaking News
20:51

Tim BPAD dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malaka, Dongkrak Penerimaan PAD

IMG 20261024 WA0000
Bagikan
Lihat Tersimpan

BETUN, NARATOR NTT, 24 Oktober 2026 – Peredaran rokok ilegal menjadi sasaran serius pengawasan di Nusa Tenggara Timur. Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama Bea Cukai turun langsung ke Kabupaten Malaka untuk menggencarkan Operasi Penegakan Hukum Pajak Rokok dan Razia Rokok Ilegal selama dua hari, 22–23 Oktober 2026.

Bac Juga: BPAD NTT Gebrak Layanan Digital! Pro NTT Bakal Terhubung Finpay, Bayar Pajak Makin Fleksibel

Operasi ini bukan sekadar pemeriksaan di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.

Sinergi BPAD NTT dan Bea Cukai ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam mengawasi peredaran hasil tembakau, khususnya di Kabupaten Malaka, agar aktivitas perdagangan berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Tim Gempur Rokok Ilegal, Rano DJ, melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (24/10/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memperdagangkan produk rokok yang legal.

Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara dan Daerah

Rano DJ menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki arti penting, bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga penerimaan negara dan daerah dari sektor hasil tembakau.

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu penerimaan negara dari cukai serta penerimaan daerah yang berkaitan dengan pajak rokok. Karena itu, pengawasan terpadu perlu terus diperkuat agar kepatuhan pelaku usaha meningkat dan tata niaga hasil tembakau berjalan secara sehat.

Melalui koordinasi dan pemeriksaan langsung di lapangan, BPAD NTT bersama Bea Cukai berupaya memastikan bahwa produk rokok yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang adil bagi pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan secara legal.

Masyarakat Diajak Tidak Membeli dan Menjual Rokok Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, BPAD NTT bersama Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih cermat saat membeli, menerima, maupun menjual produk rokok.

Baca juga: Pemprov NTT DAN Bea Cukai! Gempur Rokok Ilegal, Dongkrak PAD

Masyarakat diminta tidak memperjualbelikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera menyampaikan laporan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Concordia Res Parvae Crescunt: Bersatu Melawan Rokok Ilegal

Operasi selama dua hari di Kabupaten Malaka ini diharapkan semakin memperkuat sinergi BPAD Provinsi NTT, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Semangat “Concordia Res Parvae Crescunt”, yang berarti dalam kebersamaan, hal-hal kecil berkembang menjadi besar, menjadi pesan penting bahwa keberhasilan pengawasan dan penegakan hukum membutuhkan komitmen bersama.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, kepatuhan terhadap aturan, serta dukungan aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap penerimaan negara dan daerah dapat semakin diperkuat demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

BPAD NTT dan Bea Cukai bersinergi, Malaka bergerak melawan rokok ilegal! (Narator NTT/Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *