KUPANG, NARATOR NTT — Kamis, 15 Oktober 2026 — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur (NTT)! Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, BPAD NTT menyiapkan integrasi Finpay pada aplikasi Pro NTT, sehingga masyarakat nantinya memiliki lebih banyak pilihan kanal pembayaran tanpa harus bergantung pada satu layanan perbankan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor BPAD NTT, Kamis (15/10/2026). Ia didampingi Sekretaris BPAD NTT, Drs. Flory Napal, MM., dan Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS., setelah memimpin rapat bersama Tim Pembina Samsat dan para pemangku kepentingan terkait persiapan peluncuran layanan Pro NTT dengan pilihan kanal pembayaran yang lebih luas.
Menurut Johny, selama ini pembayaran melalui aplikasi Pro NTT masih mengandalkan kanal Bank NTT. Dengan penambahan Finpay, sistem pembayaran tersebut disiapkan untuk diperluas melalui berbagai pilihan, mulai dari kanal bank Himbara, Virtual Account, QRIS, dompet digital hingga fasilitas PayLater atau pembayaran menggunakan kartu kredit sesuai layanan yang tersedia.
“Melalui layanan ini, masyarakat bisa memilih cara pembayaran yang paling sesuai, mulai dari kartu kredit, kartu debit, hingga dompet digital seperti ShopeePay,” jelas Johny.
Ia menegaskan, perluasan kanal pembayaran bukan sekadar menambah pilihan transaksi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, praktis, dan fleksibel bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah NTT.
Bayar Pajak Tak Perlu Repot Antre di Samsat
Integrasi Finpay di aplikasi Pro NTT diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB tahunan. Dengan memanfaatkan layanan digital melalui telepon seluler, masyarakat dapat mengakses pembayaran tanpa harus selalu datang dan mengantre di loket Samsat.
Inovasi ini sekaligus diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses pembayaran, memperluas akses layanan, serta mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Johny menjelaskan, pengembangan layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT melalui BPAD, Polda NTT, dan Jasa Raharja dalam kerangka Tim Pembina Samsat Provinsi NTT.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan yang cepat serta mudah dijangkau.
Meski demikian, perluasan kanal pembayaran ini dipersiapkan untuk mendukung peluncuran layanan Pro NTT dengan berbagai pilihan pembayaran. Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi mengenai waktu peluncuran dan petunjuk penggunaan kanal pembayaran yang tersedia.
Pergub 54 Tahun 2026 Tersisa 16 Hari, Kesempatan Keringanan Pajak Jangan Terlewatkan
Di tengah persiapan perluasan layanan digital tersebut, Johny juga mengingatkan masyarakat bahwa masa pemberlakuan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Terhitung Kamis, 15 Oktober 2026, waktu yang tersisa hanya 16 hari kalender.
Ia mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, mendekati jatuh tempo, maupun menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera memeriksa status pajak dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan.
Program keringanan tersebut mencakup sejumlah fasilitas, antara lain: Pembebasan denda 100 persen sesuai ketentuan program,Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 50–75 persen, sesuai wilayah terdampak bencana maupun wilayah yang tidak terdampak, Diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan sesuai persyaratan yang berlaku, Penghargaan berupa diskon bagi pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 20 persen, sesuai jenis kendaraan dan jangka waktu pembayaran yang memenuhi ketentuan.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Wajib pajak disarankan memastikan besaran keringanan berdasarkan kategori kendaraan dan ketentuan yang berlaku pada unit Samsat terkait.

Bayar Pajak sebagai Bentuk Partisipasi Membangun NTT
Johny menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan seharusnya tidak semata-mata didorong oleh rasa takut terkena tilang atau dikenakan denda. Lebih dari itu, kepatuhan pajak perlu tumbuh sebagai budaya dan kesadaran bersama untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap pembayaran pajak kendaraan merupakan bagian dari kontribusi masyarakat bagi pembangunan NTT. Karena itu, kemudahan layanan digital dan program keringanan pajak diharapkan berjalan beriringan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Inovasi Tiada Henti! BPAD Luncurkan Aneka Program Peningkatan PAD, Sembuhkan Luka NTT
“Bayar pajak bukan karena takut ditilang dan terhindar dari pengenaan denda, tetapi karena budaya kepatuhan sebagai warga NTT. Pajak kendaraan yang dibayar adalah bagian dari partisipasi dan kontribusi untuk membangun,” ungkap Johny.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di NTT untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, memastikan pajak kendaraannya tetap tertib, serta tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu program keringanan.
Dengan perluasan kanal pembayaran Pro NTT melalui Finpay dan dukungan program keringanan pajak, BPAD NTT berharap pelayanan semakin mudah, kepatuhan masyarakat meningkat, dan kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah semakin optimal. Ayo Bangun NTT! (Narator NTT/Omar)






Tinggalkan Balasan