Breaking News
12:09

PERGUB 13 KEMBALI BERGERAK DI SBD! 56 Kendaraan Langsung Lunasi Pajak, PAD Tembus Rp228 Juta dari Mutasi Kendaraan

Bagikan
Lihat Tersimpan

TAMBOLAKA, NARATOR NTT — 13 Oktober 2026 — Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembatasan pengisian BBM bersubsidi terus berlanjut di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Setelah sempat terhenti selama beberapa waktu, pelaksanaan pengawasan pembatasan BBM bersubsidi kembali berjalan sejak awal Oktober 2026. Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan kini ditempatkan di delapan lokasi depo pengisian BBM untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ermelinda Paula Rambu Bita, menyampaikan hal tersebut melalui rilis pers kepada media ini, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan Samsat Sumba Barat Daya, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Barat Daya, Dinas Perhubungan, Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, serta sejumlah instansi dan pemangku kepentingan terkait.

Kehadiran tim gabungan di sejumlah titik pengisian BBM diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Dok Foto: UPT Penda NTT Wilayah SBD

56 Kendaraan Langsung Bayar Pajak, Penerimaan Capai Rp48,6 Juta

Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan adanya kontribusi langsung terhadap penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Sebanyak 56 unit kendaraan tercatat langsung melunasi kewajiban PKB, terdiri atas 37 kendaraan roda dua dan 19 kendaraan roda empat. Dari pembayaran tersebut, penerimaan yang diperoleh mencapai Rp48,6 juta.

Capaian ini menjadi salah satu hasil konkret dari pelaksanaan pengawasan di lapangan, sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara Samsat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

332 Kendaraan Beralih ke SBD, PAD Tercatat Rp228 Juta

Selain mendorong pelunasan pajak, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang berjalan bersama pemberian keringanan pajak kendaraan juga berdampak pada mutasi kendaraan dari luar wilayah NTT.

Rambu Bita menjelaskan, sejak Januari hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 332 unit kendaraan beralamat luar wilayah yang telah dimutasi dan terdaftar di Samsat Sumba Barat Daya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dari proses mutasi dan pendaftaran tersebut, penerimaan PAD dilaporkan mencapai Rp228 juta.

Angka ini memperlihatkan potensi kontribusi kebijakan tersebut terhadap peningkatan penerimaan daerah, terutama melalui kepatuhan pembayaran pajak dan penyesuaian alamat registrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Soroti Praktik Pengisian BBM dengan Sistem Tap

Di balik pelaksanaan kebijakan tersebut, Maria juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan sistem tap oleh oknum tertentu yang, menurut laporan di lapangan, kemudian menjual kembali BBM tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ia berharap pimpinan Pertamina wilayah Jabal Nusra dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh pengelola depo pengisian BBM.

Menurutnya, praktik semacam itu perlu ditangani secara serius karena berpotensi menghambat masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah oknum diduga memiliki jaringan dan kelompok yang terorganisasi sehingga menyulitkan proses penindakan di lapangan.

Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama, pengawasan yang konsisten, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Manfaatkan Diskon Pajak, Batas Waktu 31 Oktober 2026

Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumba Barat Daya yang masih memiliki tunggakan PKB atau kendaraan beralamat luar NTT, Rambu Bita mengimbau agar segera melunasi kewajiban pajak serta mengurus mutasi dan pendaftaran kendaraan di Samsat Sumba Barat Daya.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan program keringanan atau diskon pajak kendaraan berdasarkan Pergub Nomor 54 Tahun 2026 yang dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Menurut Rambu Bita, kepatuhan membayar pajak dan penyesuaian alamat kendaraan sesuai ketentuan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan sadar dan taat pajak kendaraan, sekaligus mengalihkan alamat kendaraan ke dalam wilayah NTT, sesungguhnya kita telah berpartisipasi dan berkontribusi untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan, demi membangun Sumba Barat Daya dan NTT,” ungkapnya.

Foto: BPAD NTT

Masyarakat Dukung Pengawasan BBM Bersubsidi

Dukungan terhadap keberlanjutan kegiatan tersebut juga datang dari masyarakat. Salah seorang pemilik kendaraan bermotor yang sedang mengantre untuk mengisi BBM jenis Pertalite, tetapi meminta namanya tidak dipublikasikan, menilai pengawasan di depo pengisian BBM sangat membantu masyarakat.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten dapat memberikan kesempatan lebih adil bagi masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Ia berharap kegiatan pembatasan dan pengawasan tersebut terus dilaksanakan di wilayah Sumba Barat Daya, sehingga praktik pengisian BBM menggunakan mekanisme tap untuk kemudian diperjualbelikan kembali dapat dicegah sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberlanjutan penerapan Pergub 13 Tahun 2025 di Sumba Barat Daya kini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pajak, menjaga ketepatan sasaran subsidi, serta memperkuat penerimaan daerah.

Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan lintas instansi, optimalisasi PAD diharapkan semakin berdampak bagi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Narator NTT/Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *