NARATOR NTT — KUPANG, 25 AGUSTUS 2026 — Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor terlihat selama pelaksanaan Pameran Pembangunan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sejak hari pertama pembukaan pameran pada 15 Agustus 2026 hingga penutupan pada Senin, 24 Agustus 2026, tercatat sebanyak 119 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Loket Samsat Pameran (Samper) yang dibuka di Stand Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT.
Berdasarkan data Sistem Samsat Online Kota Kupang, layanan pembayaran pajak yang dihadirkan langsung di lokasi pameran tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran Loket Samper dinilai memudahkan para pemilik kendaraan untuk memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Ericson Ataupah, SP., M.M., melalui Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT, Oktavianus Mare, S.S., bersama Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Remy Pah, saat dikonfirmasi pada selasa, 25 Agustus 2026.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan selama pameran cukup baik. Masyarakat datang dan memanfaatkan layanan yang tersedia atas kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
“Antusias masyarakat cukup baik. Mereka datang untuk mendapatkan informasi sekaligus melunasi pajak kendaraan atas kesadaran sendiri,” ujarnya.
BPAD Gandeng Mitra, Sampaikan Informasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Kehadiran Stand BPAD NTT selama Pameran Pembangunan tidak hanya menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan. BPAD NTT juga menggandeng berbagai mitra kerja sebagai bentuk sinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan masing-masing.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat mendapat informasi dari Jasa Raharja mengenai manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa menabung di Bank NTT merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, pembelian kendaraan baru melalui dealer yang berada di wilayah NTT juga menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat dalam membangun daerah. Dari setiap proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara BPAD NTT dan seluruh mitra kerja diharapkan semakin memperluas pemahaman masyarakat bahwa setiap layanan yang dimanfaatkan memiliki kontribusi dan manfaat dalam mendukung pembangunan Nusa Tenggara Timur.
Manfaatkan Keringanan Pajak Sebelum Berakhir
Peningkatan minat masyarakat membayar pajak kendaraan di Loket Samper juga tidak terlepas dari masih berlakunya Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Program tax amnesty atau keringanan pajak kendaraan tersebut akan segera berakhir pada 31 Agustus 2026. Program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak, keterlambatan pembayaran, maupun denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Selama pameran, masyarakat dan para pengunjung tidak hanya memperoleh informasi mengenai program keringanan pajak, tetapi juga dapat langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan yang tersedia di Stand BPAD NTT.
Kehadiran Loket Samsat Pameran menjadi wujud nyata pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperoleh manfaat dari program keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang masih terlambat membayar atau memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan masa pemberlakuan amnesty atau keringanan pajak ini,” kata Oktavianus Mare.
Ia mengingatkan bahwa waktu pemberlakuan program tersebut hanya tersisa beberapa hari lagi dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah selama program keringanan masih berlaku.
Menurutnya, dengan sadar dan taat membayar pajak kendaraan, masyarakat sesungguhnya telah mengambil bagian dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan, kesejahteraan, serta peningkatan derajat dan pelayanan kesehatan masyarakat. Mari bersama-sama mengambil bagian dalam spirit: Ayo Bangun NTT,” tutupnya. (Omar)





Tinggalkan Balasan