NARATOR NTT – KUPANG, 14 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Alor memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembatasan BBM Bersubsidi.
Kebijakan strategis ini dirancang bukan semata untuk membatasi ruang gerak pengguna BBM bersubsidi, melainkan sebagai pijakan kuat untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Sinergi Lapangan: Edukasi Langsung di Titik Keramaian
Bentuk dukungan Pemkab Alor tak sekadar berhenti di atas kertas. Sinergi nyata ditunjukkan lewat aksi kolaborasi bersama UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor (Samsat Alor). Tim gabungan turun langsung menggelar sosialisasi di berbagai depot pengisian BBM hingga ke titik-titik pusat keramaian di wilayah Alor.
Kepastian komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Wilayah Kabupaten Alor, Ribka Jayati, S.Sos., M.Si., saat bertandang ke Kantor BPAD NTT di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT di Kupang pada Rabu (12/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ribka diterima oleh Kabid Pendapatan Satu, Oktavianus Mare, SS, serta Kabid Aset Dua, Drs. Dominikus Dore Payong, MA.
“Pada prinsipnya kita mendukung penuh penerapan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi ini. Pemkab Alor juga terus mengadvokasi para pemangku kepentingan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 2,5 persen dari target opsen pajak kendaraan, sesuai kesepakatan kerja sama optimalisasi PAD dan aturan yang berlaku,” tegas Ribka.
Edukasi dan Rasa Keadilan bagi Wajib Pajak
Menanggapi dukungan penuh dari Kabupaten Alor, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny E. Ataupah, SP., MM., melalui Kabid Pendapatan Satu, Oktavianus Mare, optimis kebijakan ini akan didukung oleh seluruh kabupaten/kota se-NTT. Oktavianus menekankan bahwa Pergub NTT No. 13/2025 memuat nilai penting, menghadirkan rasa keadilan.
Selama ini, pemilik kendaraan bermotor berplat NTT yang taat membayar pajak secara langsung membiayai pembangunan fasilitas publik. Oleh karena itu, skema pengaturan BBM bersubsidi ini diarahkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak dan berkontribusi pada daerah.
“Kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah edukatif. Ini adalah ajakan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama membangun NTT,” jelas Oktavianus.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Aset Dua BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, juga mantan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Sumba Barat Daya dan pernah menjabat sebagai Plt Kaban Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, periode April 2024 hingga Pebruari 2025, mengingatkan bahwa setiap rupiah dari pajak yang disetorkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, hingga perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan.
“Pajak yang dibayar masyarakat bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan investasi bersama untuk membangun Nusa Tenggara Timur yang lebih baik bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” pungkas Domi.
melalui kolaborasi aktif antara Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten Alor, penerapan Pergub ini diharapkan mampu memicu kesadaran pajak masyarakat sekaligus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan,ungkapnya.





Tinggalkan Balasan