Breaking News
06:42

Pergub 54 berdampak, Ratusan Ribu Kendaraan Lunas Pajak, Ranmor Luar Mutasi jadi Potensi NTT

Mkl
Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG, NARATOR NTT – Senin, 2 November 2026 || Kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026 mencatat hasil signifikan. Hingga penutupan loket pelayanan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sebanyak 100.388 unit kendaraan roda dua dan roda empat tercatat telah memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Capaian lebih dari 100 ribu kendaraan ini menjadi bukti tingginya respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, melalui Sekretaris BPAD NTT, Flory Napal, didampingi Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS, dan Kepala Bidang Aset II, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, seusai mengikuti Apel Bersama ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Senin (2/11/2026).

Baca Juga : Kebijakan Populis Gubernur Melki Laka Lena! Amnesty PKB Diperpanjang,Tunggakan dan Denda Dihapus 100 Persen

Flory Napal menjelaskan, dari total 100.308 kendaraan yang tercatat dalam pelaksanaan program tersebut, terdapat tiga kategori potensi kendaraan. Pertama, kendaraan lama yang sebelumnya telah melunasi pajak pada tahun 2025 atau masuk kategori wajib pajak patuh sebanyak 71.478 unit.

Kedua, kendaraan baru hasil pembelian pertama dari dealer yang telah teregistrasi sebagai potensi baru sebanyak 13.749 unit. Sementara itu, kendaraan yang memiliki tunggakan dan memanfaatkan kebijakan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tercatat sebanyak 15.081 unit.

Tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan yang telah terdaftar di NTT, Pergub 54 Tahun 2026 juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Tercatat sebanyak 1.777 unit kendaraan luar wilayah turut memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Dengan demikian, total kendaraan mutasi masuk yang telah teregistrasi menjadi potensi kendaraan NTT sejak Januari hingga 31 Oktober 2026 mencapai 7.087 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dari kendaraan mutasi masuk tersebut, kontribusi penerimaan PAD berhasil menembus angka Rp4,2 miliar lebih.

GUBERNUR MELKI PERPANJANG KERINGANAN, TUNGGAKAN DAN DENDA DIHAPUS 100 PERSEN

Di tengah capaian positif tersebut, Pemerintah Provinsi NTT kembali memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memperpanjang pemberlakuan kebijakan keringanan pajak kendaraan melalui Pergub Nomor 64 Tahun 2026 hingga 31 Desember 2026.

Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini memberikan sejumlah fasilitas keringanan sekaligus penghargaan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

Adapun fasilitas yang diberikan meliputi penghapusan tunggakan dan denda PKB sebesar 100 persen, reward atau penghargaan kepada pemilik kendaraan yang melunasi pajak sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo dengan diskon sebesar 10 hingga 20 persen, serta diskon PKB sebesar 50 persen dari pokok pajak bagi kendaraan mutasi masuk dari luar wilayah NTT.

Baca Juga : Kejar Target PAD Akhir Tahun 2026, Sekda NTT dan Kaban BPAD Siapkan Strategi Jitu

Menurut Okto Mare, kebijakan ini merupakan langkah berani dan populis di masa kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena, karena baru pertama dan perdana yang belum pernah dilakukan yaitu kebijakan penghapusan Tunggakan hingga 100 persen.

Kebijakan ini, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan berbagai fasilitas keringanan khsusunya penuntasan tunggakan kendaraan yang menunggak,sebab yang dibayar hanya pajak tahun berjalan saja.

Ia menjelaskan, kebijakan ini memiliki perbedaan dengan program penghapusan tunggakan dan denda sebelumnya. Masyarakat kini memperoleh kesempatan menikmati penghapusan tunggakan dan denda hingga 100 persen melalui skema keringanan yang diberlakukan pemerintah daerah.

Flayer Pergub 64 Tahun 2026. Keringanan Pajak Kendaraan

KESEMPATAN TERAKHIR! TAHUN 2027 TIDAK ADA LAGI KERINGANAN SERUPA

Oleh karena itu, Okto Mare mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di NTT yang masih memiliki tunggakan, terlambat membayar pajak, akan memasuki masa jatuh tempo, maupun yang hendak mengurus mutasi kendaraan dari luar wilayah ke NTT, agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: SKALA NTT dan DJPK Kemenkeu Gelar Lokakarya PDRD, Dorong PAD Kuat Tanpa Bebani Masyarakat

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat dan loket-loket pelayanan terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan keringanan dan diskon pajak kendaraan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Memasuki tahun 2027 dan seterusnya, tidak akan ada lagi kebijakan keringanan serupa. Pemerintah akan mengedepankan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

“Tagline kita adalah, Bayar Pajak Lebih Cepat, Diskon Lebih Banyak. Sedangkan bagi yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, berupa sanksi administrasi dan tambahan pajak,” tegas Okto Mare.

Ia menambahkan, kesadaran membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam membangun daerah.

Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat NTT.

“Karena itu, mari manfaatkan kesempatan keringanan pajak yang masih tersedia hingga akhir Desember 2026. Dengan sadar dan patuh membayar pajak kendaraan, sesungguhnya kita telah mengambil bagian dan berpartisipasi dalam membangun Nusa Tenggara Timur,” tutupnya. Ayo Bangun NTT! (Narator/Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *