KUPANG, NARATOR NTT — Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membidik potensi pendapatan daerah dari sektor yang selama ini belum tergarap optimal: pajak kendaraan di atas air! Sebagai provinsi kepulauan dengan wilayah perairan yang luas, NTT dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan kebijakan perpajakan yang inovatif.
Langkah strategis ini mendapat dukungan dan fasilitasi dari SKALA NTT melalui kegiatan studi tiru ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang menjadi rujukan dalam praktik pemungutan pajak kendaraan di atas air di Indonesia.
Studi tiru tersebut bertujuan menggali praktik baik, mekanisme pemungutan, serta strategi penetapan nilai jual kendaraan di atas air yang dapat diadaptasi dan diterapkan sesuai karakteristik wilayah NTT.
Persoalan utama yang ingin dipelajari adalah penetapan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan pajak. Pasalnya, menurut informasi yang disampaikan BPAD NTT, dasar pengenaan pajak untuk jenis kendaraan tersebut belum diatur secara khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi acuan penetapan dasar pengenaan pajak kendaraan.
Kondisi ini menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan di atas air, meskipun tata cara pemungutannya telah memiliki landasan pengaturan.
Johny Ericson Ataupah: NTT Harus Berani Membuka Sumber PAD Baru!
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, menegaskan bahwa karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan menyimpan potensi yang perlu dikaji dan dioptimalkan secara serius.
Hal tersebut disampaikannya saat membahas rencana studi tiru bersama Lead SKALA NTT, Yohanes Eripto Marviandi, Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS., serta tim teknis di Kantor BPAD Provinsi NTT.
Johny menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SKALA NTT atas dukungan serta fasilitasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk belajar langsung dari pengalaman Provinsi Kalimantan Utara.
Menurutnya, studi tiru ini bukan sekadar kunjungan kerja, melainkan kesempatan untuk menggali model penerapan kebijakan yang berpotensi dikembangkan di NTT.
Ia berharap, setelah kegiatan di Kaltara, berbagai praktik baik yang diperoleh dapat diadopsi dan direplikasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis, karakteristik kendaraan di atas air, serta kesiapan regulasi dan kelembagaan di NTT.
“Harapannya, praktik baik yang diperoleh dari Kalimantan Utara dapat dipelajari dan diterapkan sesuai kondisi NTT, sehingga menjadi salah satu terobosan dalam mengoptimalkan PAD,” demikian inti harapan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
SKALA NTT Dorong Optimalisasi PAD dan Penguatan Kelembagaan
Sementara itu, Lead SKALA NTT, Yohanes Eripto Marviandi, menjelaskan bahwa dukungan terhadap studi tiru tersebut sejalan dengan program utama SKALA, yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Melalui pendampingan dan pertukaran pengalaman antardaerah, pemerintah diharapkan dapat menemukan pendekatan yang tepat untuk memperluas basis pendapatan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan.
Dukungan SKALA ini menjadi penting karena inovasi perpajakan tidak hanya membutuhkan kemauan politik, tetapi juga kajian teknis, kepastian regulasi, sistem administrasi yang memadai, dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Potensi Besar, Sosialisasi Harus Jadi Kunci
Sebagai daerah kepulauan, NTT memiliki karakteristik transportasi laut yang penting bagi mobilitas masyarakat, konektivitas antarpulau, serta aktivitas ekonomi. Karena itu, kajian terhadap potensi pajak kendaraan di atas air perlu dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dirancang dapat diterapkan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, optimalisasi pendapatan daerah tidak cukup hanya dengan menetapkan mekanisme pemungutan. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan dasar pengenaan pajak, pendataan objek pajak, koordinasi lintas instansi, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Pendekatan persuasif menjadi penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan, objek yang dikenai pajak, tata cara pembayaran, dan manfaat penerimaan pajak bagi pembangunan daerah.
Studi tiru ke Kalimantan Utara diharapkan menjadi langkah awal bagi NTT untuk menghadirkan inovasi perpajakan yang terukur, berlandaskan regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jika berhasil dikaji dan diterapkan secara tepat, pajak kendaraan di atas air berpeluang menjadi salah satu instrumen untuk memperluas sumber PAD, memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
SKALA NTT dan BPAD NTT: Belajar dari Kaltara, Membuka Peluang PAD Baru untuk Nusa Tenggara Timur! (Narator NTT/Omar)






Tinggalkan Balasan