WAIKABUBAK – NARATOR NTT|, 21 Agustus 2026|. – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Barat terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pada Jumat (21/8), tim UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Barat melakukan kegiatan pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah titik, di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wanokaka,Galaxy ,Benita dan Tana Righu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Sumba Barat, Khristo Djogo Ja,SH bersama Tim disela – sela kegiatan Pembatasan BBM Bersubsidi Di SPBBU Galaxi pada Jumat, 21 Agustus 2026, bersama Tim Satgas Pembatasan BBM Bersubsidi Kabupaten Sumba Barat dan para pihak terkait.
Ia mengatakan bahwa, sebelumnya UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Barat juga telah melakukan sosialisasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 melalui pemasangan spanduk di sejumlah SPBU wilayah Waikabubak serta di jalur utama lintas kabupaten. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Pengawasan di lapangan menyasar kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumba Barat, baik kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah NTT yang belum melakukan proses mutasi dan balik nama. Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, kendaraan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan yang berlaku dapat memperoleh akses terhadap fasilitas yang disediakan pemerintah, termasuk BBM bersubsidi. Sementara itu, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya diarahkan untuk menggunakan BBM non-subsidi sampai kewajiban perpajakannya dipenuhi sesuai ketentuan.

Khristo Djogo, sapaan akrab yang juga mantan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Nagekeo, yang telah lama bergelut dengan Pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan, menyebut bahwa, selain melakukan sosialisasi penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tim UPTD juga menyampaikan informasi mengenai Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut diatur melalui Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 dan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sejumlah kemudahan yang diberikan melalui program tersebut antara lain pembebasan 100 persen denda administrasi, diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, serta potongan 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke wilayah NTT.
Melalui pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Barat berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor semakin meningkat. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat, Ungkapnya. (*Kenny Langgar*)





Tinggalkan Balasan