Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Kaban BPAD NTT Johny Ataupah Ajak Pemilik Ranmor Manfaatkan Sisa Waktu Diskon PK


 Flayer keringanan Pajak kendaraan Perbesar

Flayer keringanan Pajak kendaraan

NARATOR NTT | Kupang – Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah NTT untuk segera memanfaatkan sisa waktu pemberlakuan keringanan atau Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi NTT, sekaligus memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Kami mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di NTT untuk memanfaatkan kesempatan ini. Waktunya tinggal tersisa sampai 31 Agustus 2026. Jangan menunggu sampai masa keringanan berakhir,” ujar Johny Ericson Ataupah.

Ajakan tersebut disampaikan Johny Ataupah didampingi Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS, dan Sekretaris BPAD NTT, Drs. Flory Napal, MM, usai mengikuti apel bersama ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT bersama Gubernur NTT Melki Laka Lena di depan Gedung Sasando, Senin (10/8/2026).

Berbagai Keringanan Diberikan

Johny yang akrab disapa Jotap menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat melalui program keringanan PKB.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, diberikan diskon pokok tunggakan hingga 30 persen, sesuai dengan tahun tunggakan. Sementara bagi masyarakat yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo melalui layanan digital, tersedia diskon 2 hingga 8 persen.

Selain itu, terdapat penghapusan denda sebesar 100 persen serta diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar NTT.

“Untuk kendaraan yang masih beralamat luar NTT tetapi selama ini beroperasi di wilayah NTT, kami juga mengajak pemiliknya memanfaatkan momentum ini. Ada diskon 50 persen dari pokok PKB, sekaligus kemudahan berupa bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya,” jelasnya.

Menurut Jotap, kebijakan tersebut menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selama kendaraan masih menggunakan alamat luar NTT, kata dia, pembayaran pajaknya tetap masuk ke daerah asal sesuai alamat kendaraan. Padahal kendaraan tersebut digunakan dan beroperasi di wilayah NTT, menggunakan fasilitas jalan serta turut memanfaatkan kuota bahan bakar yang tersedia di daerah.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih beralamat luar NTT agar memanfaatkan kebijakan ini. Selain mendapatkan keringanan, dengan melakukan mutasi masuk ke NTT, pajaknya juga akan menjadi kontribusi bagi peningkatan PAD dan pembangunan di daerah kita,” katanya.

Sosialisasi Digencarkan hingga 22 Kabupaten/Kota

Untuk memastikan informasi mengenai program keringanan PKB diketahui masyarakat secara luas, BPAD NTT terus melakukan sosialisasi secara masif.

Menurut Jotap, media informasi seperti baliho dan banner telah disebarluaskan di 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Para Kepala UPT Pendapatan NTT juga telah diarahkan untuk terus memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

BPAD NTT juga menggandeng berbagai unsur media, baik media cetak, elektronik maupun media sosial, untuk memperluas jangkauan informasi mengenai program keringanan tersebut.

“Informasi harus sampai ke masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat sosialisasi melalui berbagai media dan jaringan UPT Pendapatan di seluruh NTT. Harapannya, masyarakat mengetahui dan benar-benar memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah,” ujar mantan Kepala Dinas Dukcapil dan Kabag Anggaran pada Badan Keuangan Provinsi NTT itu.

Sejalan dengan Optimalisasi PAD dan Opsen PKB

Jotap menambahkan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB juga sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi yang dalam implementasinya melibatkan berbagai unsur terkait melalui Tim Satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia berharap meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan PAD Provinsi NTT sekaligus optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kabupaten/Kota.

“Dengan semakin meningkatnya PAD dari pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi opsen PKB kepada kabupaten dan kota, kita berharap dampaknya dapat dirasakan melalui percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan derajat kesehatan di seluruh wilayah NTT,” katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat bahwa masa pemberlakuan keringanan PKB akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan sisa waktu keringanan pajak kendaraan. Mari kita taat pajak dan bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan daerah. Ayo Bangun NTT!” tutup Jotap.

(Omar)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT Berhasil Dongkrak PAD.

9 Agustus 2026 - 10:50

Gubernur Melki Laka Lena Keluarkan Kebijakan Populis Ringankan Beban Pemilik Ranmor Lunasi PKB

9 Agustus 2026 - 09:20

Tim Pembina Samsat NTT Satukan Sinergi Optimalisasi PAD, SWDKLLJ, dan PNBP Bersama Media

9 Agustus 2026 - 09:00

Trending di Uncategorized