NARATOR- KUPANG, 10 Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena mengambil langkah proaktif dan populis demi melindungi stabilitas ekonomi masyarakat.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berlakunya skema baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meluncurkan serangkaian kebijakan intervensi berupa potongan pokok pajak hingga pembebasan denda.
Lahirnya UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur adanya opsen pajak yaitu pungutan tambahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota sebesar 66% menggantikan skema lama yakni bagi hasil pajak kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Tentunya regulasi ini, secara teknis berpotensi menambah beban finansial pemilik kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan tambahan beban kepada pemilik kendaraan tersebut, maka Pemprov NTT memilih “mengorbankan” sebagian porsi pendapatan provinsi demi menjaga daya beli warga dengan berbagai program kebijakan berpihak kepada masyarakat untuk mengurangi beban dan tanggung jawab dalam pelunasan pajak, baik tertunggak, terlambat dan yang akan jatuh tempo pajak kendaraan, bahkan memicu animo masyarakat yang masih memliki kendaraan luar wilayah agar dimutasi ke dalam wilayah NTT sebagai tambahan obyek potensi pajak baru.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, bersama Kabid Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS, dan Sekretaris BPAD, Flori Napal, MM, pada Jumat, 08 Agustus 2026 sesuai kegiatan evaluasi kinerja mingguan UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten/Kota, menjelaskan bahwa langkah strategis yang diambil sebagai runtutan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, diantaranya, Penurunan Tarif Dasar PKB
yang semula 1,5% menjadi 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penyesuaian regulasi berkala dari Pergub Nomor 78 Tahun 2025, Pergub Nomor 08 Tahun 2026, hingga diperbarui lewat Pergub Nomor 32 Tahun 2026 (berlaku sejak 1 Juli 2026), Pemprov NTT menetapkan diskon pengurangan dasar pengenaan pokok pajak sebesar 17,5%.
Langkah ini berhasil menahan kenaikan akibat opsen sehingga penyesuaian tarif akhir masyarakat sangat minimalis, yaitu rata-rata naik sebesar 9% dibanding tahun sebelumnya.
Keringanan yang diberikan meliputi, hapus Denda 100% untuk keterlambatan pembayaran, Diskon Tunggakan 15% hingga 30% disesuaikan dengan usia masa tunggakan.
Diskon khusus bagi pemilik kendaraan yang taat dan tepat waktu membayar pajak dan juga pemberian diskon kepada kendaraan luar wilayah yang melakukan mutasi masuk dan mendaftar di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan besaran diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak.
Manfaat Langsung untuk Kabupaten/Kota
Kebijakan ini tidak hanya melindungi dompet masyarakat, tetapi juga mempercepat pembangunan daerah. Melalui sistem opsen, penerimaan pajak kini ditransfer secara real-time langsung ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pemberlakuan skema opsen ini secara regulasi memang menguntungkan akuntabilitas anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota karena dana langsung tersedia secara real-time untuk percepatan infrastruktur. Di sisi lain, Pemprov melakukan penyesuaian pokok pajak secara bertahap.
Ini adalah bentuk pengorbanan fiskal tingkat provinsi demi memastikan masyarakat tidak kaget dan tetap terlindungi dari beban pajak yang eksesif,” tegas Johny Ericson Ataupah.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momentum program keringanan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini secara maksimal, sebab dengan kita sadar dan taat pajak sesungguhnya kita telah mengambil bagian dan berpartisipasi membangun daerah ini, dengan spirit ” Ayo Bangun NTT”, ungkapnya. #Omar#











