Breaking News
04:12

Genjot PAD dari PKB, UPT Penda Lembata dan Pemkab Sinergi Implementasi Pergub 54 Tahun 2026

Bagikan
Lihat Tersimpan

LEMBATA – NARATOR NTT, 1 September 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata terus memperkuat langkah strategis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Upaya tersebut dilakukan dengan membangun sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Lembata dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap Kedua.

Sinergi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos, Selasa, 1 September 2026, di ruang kerja Wakil Bupati Lembata.

Rapat tersebut diikuti Tim UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata yang dipimpin Oskar Ola Samon bersama jajaran, serta pimpinan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Lembata dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan kegiatan kesamsatan, sehingga masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Lembata dapat memanfaatkan masa pemberlakuan Pergub 54 Tahun 2026 secara maksimal.

Keringanan Pajak Jadi Momentum Ringankan Beban Masyarakat

Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata, Oskar Ola Samon, mengatakan sinergi dengan Pemkab Lembata sangat penting untuk memastikan informasi mengenai program keringanan pajak dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Menurutnya, masyarakat pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan, mulai dari pajak yang tertunggak, terlambat, hingga pajak kendaraan yang akan memasuki jatuh tempo.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program tersebut untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kendaraan, termasuk mutasi masuk dan balik nama kendaraan bermotor.

Flayer Pergub 54 Tahun 2026 (dok Resmi BPAD NTT)

“Dengan adanya sinergi optimalisasi PAD dan Opsen Pajak bersama Pemkab Lembata, kita berharap penerimaan PAD dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah ini terus meningkat,” ujar Oskar dalam rapat koordinasi tersebut.

Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Diskon Besar, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Oskar menjelaskan, berdasarkan Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026, pemerintah memberikan sejumlah bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor tahap kedua.

Keringanan tersebut antara lain bebas denda sebesar 100 persen. Selain itu, terdapat diskon tunggakan sebesar 50 persen untuk wilayah yang tidak terdampak gempa, serta diskon 75 persen bagi tujuh wilayah yang terdampak gempa, mulai dari Kabupaten Sikka hingga Manggarai Barat.

Program keringanan juga mencakup diskon PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar NTT.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon khusus bagi wajib pajak yang taat, yakni masyarakat yang melakukan pelunasan pajak sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan waktu mulai 1 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Besarnya insentif tersebut dinilai menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Karena itu, Oskar mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lembata untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui kebijakan keringanan pajak tersebut.

Ia menilai, program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi pascabencana, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali administrasi dan kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Manfaatkan sebaik mungkin Pergub keringanan ini karena diskon yang diberikan sangat besar. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak kendaraan,” katanya.

Taat Pajak, Kontribusi Nyata untuk Pembangunan NTT

UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata bersama Pemerintah Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat selama masa pemberlakuan Pergub 54 Tahun 2026.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi PAD dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Oskar menegaskan, membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Flayer Keringan Pajak Kendaraan Tahap Dua (Dok Resmi BPAD NTT)

“Dengan sadar dan taat pajak kendaraan, sesungguhnya kita telah berkontribusi membangun NTT dan Kabupaten Lembata dalam kegiatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (NaratorNTT/Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *