Breaking News
13:41

Pemprov NTT DAN Bea Cukai! Gempur Rokok Ilegal, Dongkrak PAD

IMG 20261020 WA00101
Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG, NARATOR NTT- 20 Oktober 2026– Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap menghadapi pengawasan lebih ketat!

Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama Kantor Bea dan Cukai Kupang mulai mematangkan persiapan operasi pemberantasan rokok ilegal yang direncanakan menyasar di wilayah di NTT.

Langkah ini bukan sekadar penertiban di lapangan. Operasi tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat pengawasan Barang Kena Cukai (BKC).

Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pengawasan penerimaan pajak rokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan operasi dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, bersama perwakilan Bea dan Cukai Kupang serta tim BPAD NTT, Selasa (20/10/2026), di Ruang Rapat BPAD Provinsi NTT.

Operasi akan melibatkan tim gabungan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perangkat daerah terkait.

Masing-masing pihak akan menjalankan tugas berdasarkan fungsi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana operasi ini menandai penguatan sinergi antarlembaga dalam menghadapi dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Pengawasan akan dilakukan secara cermat, disertai edukasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan dan tidak terjerat pelanggaran hukum.

Johny Ericson Ataupah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai Kupang serta jajaran terkait di wilayah NTT atas dukungan dalam mempersiapkan kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum, mendorong kepatuhan pelaku usaha, dan membangun koordinasi yang lebih efektif dalam pengawasan hasil tembakau.

Upaya tersebut juga memiliki keterkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah. Pajak rokok merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan sesuai aturan.

Empat Modus Rokok Ilegal Jadi Perhatian

Dalam pelaksanaannya, tim akan meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah bentuk dugaan pelanggaran cukai, antara lain:

Rokok tanpa pita cukai, yakni hasil tembakau yang beredar tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Rokok dengan pita cukai palsu, yang menggunakan tanda pelunasan cukai tidak sah.

Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan produk yang dilekati.

Rokok dengan pita cukai bekas, yang menggunakan kembali pita cukai yang telah dipakai.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tindak lanjut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, prosedur, dan kewenangan pejabat terkait, mulai dari pembinaan hingga penegakan hukum apabila unsur pelanggaran terbukti memenuhi ketentuan.

Bukan Hanya Razia, Pemilik Kios Juga Diedukasi

Menariknya, operasi ini tidak hanya berorientasi pada pengawasan lapangan. Pemerintah juga menyiapkan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada pemilik kios dan pelaku usaha.

Materi sosialisasi meliputi ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum atas penjualan atau peredarannya.

Petugas juga direncanakan memasang stiker imbauan pada kios atau tempat usaha yang menjadi sasaran edukasi dan pengawasan.

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat mengenali rokok ilegal sekaligus mendorong pedagang agar lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dipasarkan.

Penguatan komunikasi publik juga akan dilakukan melalui publikasi bersama, konferensi pers, dan pemanfaatan berbagai media komunikasi.

Publikasi bersama direncanakan berlangsung sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Dana Pajak Rokok Harus Dikelola Sesuai Aturan

Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan juga mencakup dukungan pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026, serta Surat Edaran Nomor SE-3/BC/2024 tentang pedoman kerja sama pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan materi yang dibahas dalam rapat, alokasi 50 persen dari penerimaan pajak rokok diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Dari alokasi tersebut, 75 persen diprioritaskan untuk program jaminan kesehatan, sedangkan 25 persen lainnya digunakan untuk pelayanan kesehatan lainnya dan mendukung kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BPAD NTT juga menekankan pentingnya tata kelola kegiatan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap pelaksanaan operasi wajib dilengkapi dokumentasi dan laporan, mulai dari lokasi kegiatan, pihak yang terlibat, hasil pengawasan, temuan dugaan pelanggaran, kendala lapangan, hingga rekomendasi tindak lanjut.

Seluruh petugas diharapkan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Tegas terhadap Pelanggaran, Tetap Humanis kepada Masyarakat

BPAD NTT bersama Bea dan Cukai Kupang berharap operasi terpadu ini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat pengawasan peredaran hasil tembakau, serta mendukung pengelolaan penerimaan daerah secara optimal.

Perlu dipahami, pemberantasan rokok ilegal tidak berarti seluruh hasil penindakan otomatis menjadi PAD.

Penerimaan dari sanksi administratif di bidang cukai, misalnya, disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan. Sementara itu, penguatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak rokok menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga penerimaan daerah.

Melalui perpaduan pengawasan, edukasi, publikasi, dan penegakan hukum, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan cukai serta tidak memperjualbelikan produk yang melanggar aturan.

BPAD NTT — Bersinergi untuk Penerimaan Daerah, Bergerak untuk Kemajuan NTT.Narator NTT/Christina Sebayang)

WhatsApp Image 2026 10 20 At 12.14.21

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *