KUPANG, NARATOR NTT — Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membangun budaya taat pajak di lingkungan pemerintahan kembali membuahkan temuan. Dalam razia kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT menemukan 35 kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak.
Razia tersebut digelar BPAD Provinsi NTT bersama Jasa Raharja NTT dan Samsat Kota Kupang pada Rabu (30/9/2026).
Kali ini, tim menyasar empat perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian razia kepatuhan pembayaran PKB terhadap kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kendaraan dinas.
Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, SP., MM melalui Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, mengatakan razia tersebut menjadi bagian dari langkah konkret optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.
“Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT saat Apel Kendaraan Dinas pada April 2026. Kepatuhan membayar pajak harus dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri,” kata Oktavianus Mare saat ditemui di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Rabu (30/9/2026).
216 Kendaraan Diperiksa, 35 Belum Tertib Pajak
Dalam kegiatan tersebut, tim mengidentifikasi sebanyak 216 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dari jumlah tersebut, 35 kendaraan tercatat terlambat dan menunggak pembayaran PKB.
Selain menemukan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban PKB, tim juga mendapati kendaraan berpelat nomor luar wilayah NTT yang digunakan oleh ASN.
Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan pengecekan dan konfirmasi kembali.
Proses tersebut melibatkan ASN pengguna kendaraan, pengurus barang maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian data kendaraan, status kepemilikan, serta kewajiban pajaknya.
BPAD NTT juga mendorong pemilik kendaraan berpelat luar NTT agar segera melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan ke wilayah Nusa Tenggara Timur.
Langkah tersebut dinilai penting agar administrasi kendaraan sesuai dengan domisili pemilik sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah NTT.
Ada Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Luar NTT
Momentum razia kali ini berlangsung ketika Pemerintah Provinsi NTT masih memberikan program keringanan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026.
Program tersebut berlaku sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Salah satu kebijakan yang ditawarkan adalah pengurangan PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi NTT.
Artinya, kendaraan ASN yang selama ini masih menggunakan pelat luar NTT memiliki kesempatan untuk segera menertibkan administrasi kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut.
Tunggakan PKB Bisa Dapat Keringanan hingga 75 Persen
Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 juga memberikan sejumlah stimulus bagi wajib pajak.
Di antaranya pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu atau lebih awal, serta pengurangan 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTT.
Khusus tunggakan PKB, wajib pajak yang berdomisili di Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat memperoleh pengurangan pokok tunggakan sebesar 75 persen.
Sementara wajib pajak di kabupaten/kota lainnya di NTT memperoleh pengurangan pokok tunggakan sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB berupa bunga dan/atau denda.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi ASN, pengelola kendaraan dinas maupun masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum masa keringanan berakhir pada 31 Oktober 2026.

BPAD: Kepatuhan Pajak Harus Dimulai dari Pemerintah
Razia kendaraan di empat perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari agenda BPAD NTT membangun zona integritas taat pajak di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
ASN dan kendaraan dinas ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Pesannya sederhana: sebelum pemerintah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak, lingkungan pemerintahan harus terlebih dahulu memberikan contoh.
Karena itu, rangkaian razia kepatuhan PKB akan terus dilakukan BPAD NTT sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PKB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Taat pajak dimulai dari kita. ASN taat pajak, kendaraan dinas tertib pajak, masyarakat ikut bergerak.
BPAD NTT mengajak masyarakat, khususnya ASN dan pengelola kendaraan dinas, memanfaatkan periode keringanan yang masih berlangsung.
Cek kewajiban kendaraan, selesaikan tunggakan, lakukan mutasi kendaraan berpelat luar NTT, dan tertibkan administrasi kendaraan sesuai ketentuan.
Sebab, pajak yang dibayarkan hari ini menjadi bagian dari kekuatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur. (Christina Sebayang)





Tinggalkan Balasan