Breaking News
01:15

Kemendagri RI Gandeng BPAD NTT Perkuat Penatausahaan Barang Milik Daerah melalui Digitalisasi

Bagikan
Lihat Tersimpan

NARATOR NTT — KUPANG, 27 Agustus 2026 — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT dalam memperkuat penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan ini diikuti para peserta dari BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT serta perangkat daerah dan instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-NTT.

Rakor mengusung tema “Optimalisasi Digitalisasi Pelaporan Barang Milik Daerah untuk Menciptakan Pengelolaan Aset yang Transparan dan Akuntabel.”

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel dan efektif.

Selain itu, rakor menjadi momentum untuk menyamakan komitmen, langkah dan persepsi dalam implementasi kebijakan pengelolaan BMD melalui pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi, khususnya SIPD BMD.

Rakor menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan secara daring dari Jakarta.

Dalam pemaparannya, Esthon menegaskan bahwa penatausahaan BMD merupakan hal penting dan strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Menurutnya, melalui sistem penataan aset yang baik, pemerintah dapat mengetahui secara jelas jenis dan jumlah aset yang dimiliki, keberadaannya, pihak yang menggunakan atau menguasainya, status kepemilikan, nilai aset hingga potensi pemanfaatannya bagi masyarakat.

“Dengan penataan sistem yang baik, kita dapat mengetahui apa saja yang dapat dimanfaatkan, keberadaan, siapa pemegangnya, status, nilai dan bagaimana aset tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Kemendagri Dorong Lima Perubahan Paradigma

Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs. Yudia Ramli, M.Si, dalam sambutan pembukaan mengatakan, pengelolaan BMD yang baik harus dimulai dari penatausahaan yang tertib.

Penatausahaan melalui pembukuan, inventarisasi dan pelaporan yang dilaksanakan secara benar dan akurat, kata Yudia, akan menghasilkan data aset yang valid dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Data yang berkualitas menjadi pondasi dalam menentukan kebutuhan aset, pemanfaatan aset yang belum optimal, pengamanan aset hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang handal,” katanya.

Namun, menurutnya, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kualitas tata kelola yang belum seragam, kompetensi sumber daya manusia pengelola aset yang masih beragam, sistem digital yang belum sepenuhnya terintegrasi, pemanfaatan aset yang belum optimal serta pengawasan yang masih berorientasi pada kepatuhan administrasi.

Karena itu, digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik.

“Digitalisasi bukan sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik, tetapi merupakan upaya membangun tata kelola aset yang berbasis data, terintegrasi, mudah ditelusuri serta mampu menghasilkan informasi yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kemendagri, lanjut Yudia, terus berkomitmen melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah agar kualitas pengelolaan BMD semakin baik.

Ada lima perubahan paradigma yang perlu didorong bersama, yakni dari orientasi kepatuhan menuju orientasi kinerja; dari pengawasan administrasi menuju pengawasan berbasis risiko; dari pengelolaan konvensional menuju transformasi digital; dari pasif menuju produktif; serta dari pendekatan sektoral menuju kolaborasi lintas perangkat daerah dan lintas pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, mengatakan rakor tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan asistensi terhadap penatausahaan BMD, khususnya melalui optimalisasi digitalisasi pelaporan.

Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib dan modern akan mendukung terciptanya tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel dan berdaya guna.

Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar daftar aset pemerintah, tetapi merupakan aset strategis yang dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Barang Milik Daerah adalah aset strategis yang mendukung pembangunan dan peningkatan PAD. Dengan digitalisasi, kita berharap dapat memperkuat efisiensi, mencegah kebocoran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset milik pemerintah,” ungkap Johny.

Ia berharap dukungan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pemerintah daerah se-NTT dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem pengelolaan aset yang modern, seragam dan sesuai regulasi.

Johny juga mengajak seluruh peserta rakor untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman dan mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh agar hasil kegiatan tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi dapat ditindaklanjuti secara nyata di masing-masing daerah.

Dengan penguatan sinergi dan digitalisasi, penatausahaan BMD di NTT diharapkan semakin tertib, data aset semakin valid dan mudah ditelusuri, serta pemanfaatan aset pemerintah dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (Omar)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *