Breaking News
01:58

Artikel : Peredaran Rokok Ilegal di NTT, Ancam Kesehatan dan Penerimaan Negara

Bagikan
Lihat Tersimpan
Penulis : Andreas Sabi – Staf pada BPAD NTT

KUPANG NARATOR| 22 Agustus 2026 – Peredaran rokok ilegal NTT perlu mendapat perhatian serus dari pemerintah dan para pihak. Produk tembakau ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Produk rokok ilrgal yang diperdagangkan menawarkan harga murah dibandingkan rokok legal/ atau sesuai peruntukan. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, termasuk kelompok usia muda.

Pengawasan dan edukasi perlu terus dilakukan dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan semua elemen masyarakat bergandengan tangan melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan sekaligus edukasi yang massif, sehingga masyarakat dapat memahami dan menyadari akan dampak peredaran rokok ilegal untuk Kesehatan dan mengganggu penerimaan negara yang bersumber dari cukai rokok.

Selain itu, produk rokok illegal yang diperdagangkan tidak memberikan jaminan kepatuhan terhadap ketentuan produksi dan peredaran barang kena cukai. Informasi mengenai produk ilegal sering kali tidak jelas, sementara sebagian produk dapat menggunakan merek yang tidak dikenal atau menyerupai merek resmi.

Dihimbau kepada para konsumen agar lebih berhati-hati sebelum membeli rokok. Selain itu, harga yang sangat murah berpotensi mendorong peningkatan konsumsi dan memperluas akses rokok kepada kelompok yang sebelumnya belum menjadi konsumen.

Maraknya peradaran rokok ilegal dapat menganggu dan mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Ini memiliki keterkaitan dengan pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat dimanfaatkan untuk program sesuai ketentuan.

Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produsen dan pedagang yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat menawarkan produk dengan harga lebih rendah dibandingkan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha yang taat aturan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara.

Sebagai bahan edukasi bahwa mengenali rokok ilegal melalui beberapa ciri utama. Pertama, rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya, termasuk pita cukai yang bukan hak perusahaan atau tidak sesuai dengan jenis produk yang dikemas.

Selain itu, yang patut dicermati antara lain merek yang tidak dikenal, tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas, kemasan yang tidak memenuhi ketentuan, serta harga yang sangat jauh di bawah harga produk sejenis di pasaran.

Sedangkan rokok legal pada prinsipnya merupakan produk yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Salah satu hal yang dapat diperhatikan konsumen adalah adanya pita cukai resmi yang sesuai dengan produk.

Kepada masyarakat diharapkan, tidak hanya mempertimbangkan harga ketika membeli rokok, tetapi juga memperhatikan legalitas produk. Menolak membeli dan menjual rokok ilegal merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban perdagangan.

Kita diajak untuk melindungi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang seperti Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (By Andre Sabi)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *