Breaking News
08:39

Samakan Persepsi Kelola PDRD, BPAD NTT Perkuat Fondasi PAD untuk Pembangunan

Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG – Narator NTT, 29 September 2029.– Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah strategis memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

Baca Juga : BPAD NTT Gandeng Mitra Samsat Sisir Gedung Sasando! 544 Kendaraan ASN Dicek, 116 Telat Bayar Pajak

Melalui sosialisasi regulasi pajak dan retribusi daerah, BPAD NTT mendorong seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaan pemungutan di lapangan berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT tersebut digelar Selasa, 29 September 2026, di Aula Fernandes, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.

Sosialisasi diikuti para pejabat pengelola pajak dan retribusi dari perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta mitra kerja terkait.

Dok: BPAD NTT

Penanggung jawab program kegiatan yang juga Kepala Bidang Pendapatan II BPAD NTT, Lusia Tiwe, SE, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, kesamaan persepsi dibutuhkan agar pelaksanaan regulasi di lapangan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan administratif.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan di tingkat provinsi dalam kegiatan pemungutan, baik pajak maupun retribusi daerah yang menjadi kewenangan, untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Lusia di sela-sela pembukaan kegiatan.

Baca Juga: Digitalisasi NTT Makin OK! Juara 1 TP2DD Nusampua Kembali Diraih Untuk Ketiga Kalinya

Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah bukan sekadar mengejar angka penerimaan. Optimalisasi pendapatan harus diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi formal mengenai pemberlakuan regulasi kepada aparatur sipil negara (ASN), instansi terkait, wajib pajak, wajib retribusi serta elemen masyarakat.

Adapun materi yang menjadi perhatian antara lain perubahan tarif, objek pajak dan retribusi serta mekanisme pemungutan yang baru.

Pemahaman yang mendalam terhadap materi tersebut diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat maupun perangkat daerah dalam menjalankan kewajibannya.

Sekda: Jangan Sampai Ada Perbedaan Pemahaman

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Dr. Fransiskus Sales Sodo, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah memiliki posisi penting dalam mendukung kemampuan keuangan daerah.

Penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun, menurut Sales Sodo, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata-mata berbicara tentang peningkatan penerimaan.

Di dalamnya terdapat aspek kepastian hukum, tertib administrasi, kualitas pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas serta kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

“Perubahan regulasi tentu harus diikuti dengan pemahaman yang sama dari seluruh perangkat daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Karena itu, sosialisasi regulasi dinilai memiliki arti penting dan strategis dalam memastikan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi berjalan konsisten.

Lima Catatan Penting Sekda NTT

Dalam kesempatan tersebut, Sales Sodo memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.

Pertama, pemahaman regulasi. Setiap perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan pajak maupun retribusi daerah harus memahami ketentuan yang berlaku, termasuk objek dan subjek pungutan, tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, pelaporan hingga pengawasan.

Kedua, tertib administrasi dan akuntabilitas. Setiap penerimaan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan. Karena itu, proses pencatatan, penyetoran, rekonsiliasi dan pelaporan harus dilakukan secara tertib, tepat waktu dan dapat ditelusuri.

Ketiga, digitalisasi pengelolaan pendapatan.

Pemerintah Provinsi NTT, kata Sales Sodo, terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Integrasi sistem, pemanfaatan aplikasi PRO NTT maupun pengembangan sistem pelaporan pendapatan daerah harus diarahkan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, transparan, akurat dan terintegrasi.

Keempat, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah.

Pengelolaan pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPAD NTT. Seluruh perangkat daerah memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya.

Koordinasi yang baik dinilai akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi potensi pendapatan, menyelesaikan berbagai kendala pemungutan serta meningkatkan kualitas pelaporan.

Kelima, pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sales Sodo, optimalisasi pendapatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kewajiban, tarif, mekanisme pembayaran serta hak-haknya sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi.

Bukan Sekadar Sosialisasi, tetapi Bangun Komitmen Bersama

Sales Sodo berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada transfer pengetahuan mengenai perubahan regulasi.

Lebih dari itu, sosialisasi diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi sekaligus komitmen bersama untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2026 secara konsisten.

Ia juga meminta peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi secara aktif, menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan serta mencari solusi bersama terhadap kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Kita ingin membangun pengelolaan pendapatan daerah yang semakin tertib, transparan, akuntabel, berbasis data dan didukung oleh sistem digital,” demikian garis besar pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Dengan pengelolaan yang semakin baik, pendapatan daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, Sekda NTT juga menyampaikan apresiasi kepada BPAD NTT atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara serius sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pendapatan daerah di Provinsi NTT. (Tim Narator NTT/Karel)

Foto: BPAD NTT
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *