Breaking News
04:48

Gubernur Melki Laka Lena Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Tahap Kedua, Tunggakan di Wilayah Bencana Dapat Keringanan hingga 75 Persen

WhatsApp Image 2026 08 27 At 14.14.14 3
Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG – NARATOR NTT, 31 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mengambil langkah kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tahap kedua.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Jhony Asadoma, khususnya bagi masyarakat pemilik kendaraan yang terdampak bencana gempa Flores, mulai dari Kabupaten Sikka hingga Manggarai Barat.

Tak hanya masyarakat di wilayah terdampak bencana, keringanan pajak juga diberikan kepada masyarakat di kabupaten/kota lain di NTT. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan atau Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, dan Sekretaris BPAD NTT, Drs. Flory Yoseph Napal, MM, Senin (31/8/2026), di Kantor BPAD Provinsi NTT.

Johny Ericson Ataupah menjelaskan, kebijakan diskon pajak tahap kedua memberikan sejumlah kemudahan dan insentif kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Salah satunya adalah pembebasan denda pajak sebesar 100 persen. Selain itu, pemilik kendaraan yang taat pajak dan melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tanggal jatuh tempo juga mendapatkan apresiasi berupa diskon.

Untuk kendaraan roda empat, diskon diberikan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh diskon hingga 20 persen. Keringanan ini dapat dimanfaatkan baik melalui aplikasi maupun pelayanan langsung di loket Samsat.

Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan stimulus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Kendaraan tersebut mendapatkan diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak.

Yang paling besar diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah terdampak bencana.

Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak antara 1 hingga 5 tahun, masyarakat di wilayah bencana berdasarkan alamat kendaraan mendapatkan keringanan hingga 75 persen dari pokok tunggakan.

Sementara bagi kendaraan yang beralamat di kabupaten/kota yang tidak terdampak bencana, diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok tunggakan pajak.

Flayer Keringanan Pajak Kendaraan Tahap Dua (Dok Resmi BPAD NTT)

Penunggak Pajak Tak Selamanya Dapat Diskon

Johny menegaskan, kebijakan keringanan tersebut tidak dimaksudkan menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi NTT ingin membangun budaya taat pajak dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, kebijakan khusus bagi kendaraan yang menunggak atau terlambat membayar pajak ke depan tidak akan terus diberikan. Kebijakan pemerintah selanjutnya akan lebih diarahkan pada pemberian reward kepada wajib pajak yang taat, sementara keterlambatan pembayaran akan mendapatkan konsekuensi atau punishment.

“Ke depan, kebijakan khusus bagi para penunggak dan yang terlambat membayar pajak tidak akan terus diberikan. Yang akan kita dorong adalah kebijakan bagi pemilik kendaraan yang taat pajak sebagai bentuk apresiasi dan reward,” tegasnya.

Sosialisasi Akan Dilakukan Secara Masif

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, SS, mengatakan pihaknya akan mendorong seluruh UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT di kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi secara masif.

Sosialisasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara jelas berbagai fasilitas keringanan pajak yang telah disiapkan pemerintah.

“Ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui informasi ini sehingga segera memanfaatkan kesempatan untuk pelunasan pajak yang tertunggak, terlambat maupun yang akan jatuh tempo,” ujarnya.

Menurut Oktavianus, kebijakan tersebut juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan untuk segera mengurus mutasi dan mengalihkan alamat kendaraannya ke wilayah NTT.

Langkah tersebut bukan hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan semakin banyak kendaraan yang terdata sesuai domisilinya di NTT, maka kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah juga semakin besar.

Karena itu, masyarakat diajak untuk melihat pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan.

Kesadaran membayar pajak kendaraan, menurut Oktavianus, merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat NTT, sesuai spirit ““Ayo Bangun NTT.” (Tim Narator NTT/Jhon Nahak)

Penulis

admin

3 tanggapan untuk “Gubernur Melki Laka Lena Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Tahap Kedua, Tunggakan di Wilayah Bencana Dapat Keringanan hingga 75 Persen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *