TARAKAN, NARATOR NTT – Memasuki hari ketiga agenda studi tiru di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat, 23 Oktober 2026, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT),
Johni Asadoma, bersama Tim Teknis Pemerintah Provinsi NTT, mendalami kebijakan dan strategi penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA). Langkah ini menjadi bagian dari upaya membidik sumber pendapatan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.
Baca Juga: Wagub Johni Asadoma Rangkul Diaspora NTT di Tarakan
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Tarakan tersebut menghadirkan pemangku kepentingan dari Pemerintah Provinsi Kaltara, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan RI, serta tim teknis dari kedua provinsi.
Forum ini menjadi ruang berbagi informasi, membedah regulasi, dan mempelajari praktik pengelolaan PKAA yang telah diterapkan di Kaltara.
Baca Juga: Di Tanjung Selor, Wagub Johni Asadoma dan Rombongan gelar Diskusi dan berbagi Informasi
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltara, Leads SKALA Kaltara, Nroel Affandy, serta Leads SKALA NTT, Yohanes Eripto Marviandi, bersama jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan studi tiru tersebut.
Baca Juga: WAGUB JOHNI ASADOMA DISAMBUT HANGAT DI KALTARA, PIMPIN MISI STRATEGIS
Menurut Johni, kunjungan ini bukan sekadar pertukaran informasi, melainkan kesempatan strategis bagi NTT untuk mempelajari secara langsung tata kelola pemungutan PKAA yang dapat diadaptasi sesuai kondisi dan karakteristik wilayah NTT.
“Beberapa aspek yang ingin kami dalami meliputi regulasi, kebijakan, kolaborasi antarlembaga, pendataan objek pajak, tata cara pemungutan, proses penetapan, hingga hasil penerimaan dari Pajak Kendaraan di Atas Air,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hasil studi tiru tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi NTT untuk segera menyusun road map atau peta jalan penerapan PKAA, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan.
Dengan demikian, potensi kendaraan di atas air dapat dipetakan secara lebih sistematis dan dikembangkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung optimalisasi PAD.
Kaltara Mulai Terapkan PKAA Sejak 2025, Penerimaan 2026 Tembus Rp154 Juta
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa penerapan pengelolaan Pajak Kendaraan di Atas Air di Kaltara mulai dilaksanakan pada 2025.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengintegrasikan proses pendataan dan pemungutan pajak dengan pengurusan dokumen perizinan operasional kapal.
Melalui mekanisme tersebut, kewajiban perpajakan dikaitkan dengan proses perizinan sehingga pendataan objek pajak dan pemungutan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan terukur.
Pendekatan integrasi ini menjadi salah satu praktik yang menarik perhatian Tim Teknis NTT. Pasalnya, pendataan kendaraan atau kapal yang terhubung dengan proses perizinan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh informasi objek pajak secara lebih terstruktur.
Datu memaparkan, sebanyak 106 unit kapal trayek atau kapal penumpang telah terdata dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sementara itu, sepanjang 2026 hingga Oktober, sebanyak 67 unit telah melunasi pajak dengan total penerimaan mencapai Rp154 juta.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi NTT dalam merancang sistem pendataan, penetapan, dan pemungutan PKAA yang sesuai dengan potensi daerah.
Kemenkeu Tegaskan Landasan Hukum PKAA
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Direktorat PDRD Kementerian Keuangan RI, Misra Herlambang, memaparkan kebijakan umum mengenai Pajak Kendaraan di Atas Air.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pajak daerah berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan peraturan pelaksanaan pajak daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Materi ini dinilai penting bagi Tim Teknis NTT untuk memastikan setiap tahapan persiapan PKAA memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus memperhatikan pembagian kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Johni Asadoma dan Tim Teknis NTT Intip Strategi Jitu Kaltara, Siap Dongkrak PAD dari PKAA
NTT Bagikan Inovasi Optimalisasi PAD, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 Jadi Sorotan
Tak hanya belajar dari Kaltara, Pemerintah Provinsi NTT juga berbagi pengalaman mengenai terobosan kebijakan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., memaparkan inovasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT dalam optimalisasi PAD.
Khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Alat Berat (PAB), melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Johny menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dinilai cukup efektif dalam mendorong peningkatan PAD, terutama dari kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah NTT.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah kendaraan mutasi masuk dari luar NTT pada 2026 hingga Oktober menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya pada 2025.
Pengalaman NTT ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Bahkan, penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menjadi salah satu alasan penting bagi Kaltara untuk mempelajari praktik kebijakan NTT, mulai dari proses bisnis hingga implementasinya.
Pertukaran pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa studi tiru bukan hanya tentang mempelajari kebijakan daerah lain, tetapi juga membangun kerja sama dan saling berbagi inovasi untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Turun Lapangan, Tim NTT Telusuri Kapal hingga Galangan
Setelah mengikuti pemaparan materi dan diskusi, Tim Teknis NTT melanjutkan agenda dengan kunjungan lapangan untuk memahami secara langsung proses bisnis penerapan PKAA di Kaltara.
Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, SS., bersama Tim Teknis, Jhon Nahak dan Arsena Adoe, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kepala BPAD NTT memperoleh kesempatan meninjau alur pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan di Atas Air di Kantor UPT Pendapatan Provinsi Wilayah Kota Tarakan/Samsat.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke perusahaan galangan kapal PT Sadewa Surya Indonesia. Di lokasi tersebut, tim mempelajari aspek teknis kapal, antara lain ukuran badan kapal, yang menjadi salah satu acuan dalam penentuan gross tonnage atau ukuran tonase kapal, serta jenis mesin dan daya dorong yang digunakan.
Peninjauan ini memberikan gambaran mengenai pentingnya informasi teknis kapal dalam proses identifikasi dan pendataan objek pajak, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Agenda lapangan ditutup dengan survei di pelabuhan kapal di Kota Tarakan. Tim melihat secara langsung proses pendataan serta mempelajari strategi komunikasi awal untuk memperoleh informasi mengenai status dan keberadaan kapal yang dikelola perorangan maupun perusahaan yang menjalankan usaha penyeberangan dan kapal penumpang.
Studi Tiru Diharapkan Berbuah Peta Jalan PKAA NTT
Rangkaian kegiatan hari ketiga tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Provinsi NTT mempersiapkan penerapan PKAA secara terencana dan terukur.
Pembelajaran dari Kaltara, penguatan pemahaman regulasi dari Kementerian Keuangan, serta pertukaran inovasi kebijakan antardaerah diharapkan dapat menjadi modal bagi NTT untuk memetakan potensi kapal.
Juga untuk membangun mekanisme pendataan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan merancang sistem pemungutan yang efektif.
Bagi NTT, tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan hasil studi tiru menjadi langkah konkret melalui penyusunan peta jalan, penyiapan regulasi, pemetaan objek pajak, serta pembangunan mekanisme pelayanan dan pengawasan yang sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan.
Baca Juga: Badan Penghubung NTT Fasilitasi Misi Strategis Wagub Johni Asadoma di Kaltara
Jika dipersiapkan dengan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan, PKAA berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi NTT.
Dari ruang diskusi hingga pelabuhan kapal, studi tiru di Kaltara membawa satu pesan penting: potensi PAD tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus dipetakan, dikelola, dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat. (Narator NTT/Omar)








Tinggalkan Balasan