Breaking News
12:10

507 Kendaraan Disisir, 85 Nunggak Pajak! BPAD NTT Perketat Kendaraan ASN Di Kawasan Kantor Gubernur Lama

Bagikan
Lihat Tersimpan

KUPANG – NARATOR NTT, 24 September 2026 — Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus digencarkan. Kali ini, kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN menjadi sasaran pemeriksaan kepatuhan pajak.

Melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama Jasa Raharja NTT, razia kepatuhan pembayaran PKB terus dilakukan di lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi NTT.

Sejak Kamis, 17 September hingga Kamis, 24 September 2026, tim telah mendatangi 17 Perangkat Daerah. Sementara Perangkat Daerah lainnya yang belum menjadi sasaran pemeriksaan akan dijadwalkan pada tahap berikutnya hingga seluruhnya selesai.

Baca Juga : Digitalisasi NTT Makin OK! Juara 1 TP2DD Nusampua Kembali Diraih Untuk Ketiga Kalinya

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan PAD NTT yang bersumber dari PKB, sekaligus mendorong ASN menjadi pelopor sadar dan taat pajak.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan edukasi kepada ASN terkait kebijakan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, SP., MM. melalui Sekretaris BPAD NTT Drs. Flory Napal, MM., didampingi Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT Oktavianus Mare, SS., bersama Tim Razia Ranmor BPAD dan Jasa Raharja NTT, di sela-sela kegiatan penertiban pajak kendaraan ASN dan kendaraan dinas di kawasan perkantoran Gubernur Lama, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (24/9/2026).

507 Kendaraan Diperiksa, 85 Terdeteksi Bermasalah Pajak

WhatsApp Image 2026 09 24 At 09.58.42
Dok Foto: Tim Narator NTT

Flory Napal mengungkapkan, pada Kamis, 24 September 2026, terdapat 12 Perangkat Daerah yang menjadi sasaran pemeriksaan di kawasan perkantoran bekas Kantor Gubernur NTT tersebut.

Perangkat Daerah yang menjadi sasaran antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT.

Berdasarkan identifikasi melalui Aplikasi Razia Pajak Kendaraan, tercatat sebanyak 507 kendaraan berada di kawasan tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 unit kendaraan teridentifikasi telah terlambat membayar dan/atau menunggak PKB.

Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, baik terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi yang digunakan ASN.

Baca Juga: Hari Lalu Lintas Ke-71, Pembina Samsat NTT Bersinergi, Edukasi Warga Tertib Lalin Dan Patuh Pajak Ranmor

Data 85 Kendaraan Segera Ditindaklanjuti

BPAD NTT selanjutnya akan menyampaikan hasil identifikasi tersebut kepada pimpinan masing-masing Perangkat Daerah melalui surat resmi.

Kendaraan yang terdata akan dikonfirmasi kembali, baik kendaraan dinas maupun kendaraan atas nama pribadi ASN, untuk memastikan kesesuaian data dan status kepemilikannya.

Selanjutnya, kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB diminta segera melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila kewajiban tersebut tidak ditindaklanjuti, BPAD NTT akan melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Flory juga mengajak seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk mengambil peran aktif dalam gerakan “Pelopor Sadar Pajak Kendaraan”.

Menurutnya, ASN tidak hanya diharapkan menjadi wajib pajak yang patuh, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepatuhan membayar pajak kepada masyarakat.

Keringanan PKB Masih Berlaku hingga 31 Oktober 2026

Di sisi lain, BPAD NTT terus menyosialisasikan kebijakan keringanan PKB yang saat ini masih berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi NTT dalam memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sekaligus merespons kondisi pascabencana gempa Flores.

Baca Juga : Kaban BPAD NTT Tegaskan: Diskon Pajak Kendaraan Respon Gempa Flores Bukan Janji, Tapi Kebijakan Nyata

“ASN lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan dapat berperan aktif sebagai pelopor sadar dan taat pajak kendaraan, sekaligus membantu menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak yang saat ini masih berlaku,” ujar Flory.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap, BPAD NTT menegaskan bahwa upaya peningkatan kepatuhan PKB akan terus dilakukan di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Pesannya jelas: kepatuhan pajak dimulai dari lingkungan pemerintahan, ASN menjadi pelopor, dan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi harus memenuhi kewajiban PKB. (Tim Narator NTT/Rini Medah)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *