ENDE – NARATOR NTT, 07 September 2026||.Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan Samsat Kabupaten Ende. Tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, petugas Samsat memilih turun langsung ke sejumlah titik aktivitas warga untuk menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, menyasar sejumlah lokasi strategis yang ramai dilalui masyarakat. Di antaranya tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sejumlah persimpangan lampu merah, anggota DPRD, hingga kawasan Jalan Lapangan Perse Ende.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Samsat Kabupaten Ende untuk memastikan informasi mengenai kebijakan keringanan PKB tidak hanya diketahui oleh sebagian masyarakat, tetapi dapat menjangkau sebanyak mungkin pemilik kendaraan bermotor.

Jemput Bola, Sampaikan Informasi Langsung
Para pegawai Samsat turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor. Informasi yang disampaikan mencakup kebijakan keringanan pajak sebagaimana diatur dalam Pergub 54 Tahun 2026 serta kesempatan yang masih tersedia bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.
Petugas juga mengingatkan bahwa kebijakan keringanan tersebut berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026. Artinya, masyarakat Kabupaten Ende masih mempunyai waktu untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan SPBU dan titik lampu merah bukan tanpa alasan. Kedua lokasi tersebut menjadi ruang strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor setiap hari.
Di tengah aktivitas pengisian bahan bakar maupun saat berhenti di persimpangan, masyarakat mendapatkan informasi secara langsung dari petugas Samsat. Pola komunikasi seperti ini dinilai efektif karena informasi pelayanan dapat disampaikan secara lebih dekat, sederhana, dan mudah dipahami.
Perluas Informasi Melalui DPRD
Sosialisasi juga dilakukan kepada anggota DPRD. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring penyebaran informasi kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Dengan semakin banyak pihak yang memahami kebijakan tersebut, diharapkan informasi mengenai Pergub 54 Tahun 2026 dapat diteruskan kepada masyarakat di berbagai lapisan.
Sementara di kawasan Jalan Lapangan Perse Ende, petugas kembali menyambangi masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor untuk menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak tersebut.
Jangan Tunggu Jatuh Tempo Program
Kebijakan keringanan PKB melalui Pergub 54 Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Bagi Samsat Kabupaten Ende, sosialisasi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga bagian dari membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban sekaligus bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Karena itu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Ende diimbau agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir masa berlaku kebijakan.
Batas waktu 31 Oktober 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengecek kewajiban pajak kendaraannya dan memanfaatkan keringanan yang tersedia sesuai ketentuan.
Samsat Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat
Gencarnya sosialisasi di berbagai lokasi menunjukkan komitmen Samsat Kabupaten Ende untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Samsat tidak hanya berperan sebagai tempat pelayanan administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak.
Melalui pendekatan langsung dan jemput bola seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat mengetahui kebijakan Pergub 54 Tahun 2026, memahami manfaat serta ketentuannya, dan pada akhirnya semakin sadar untuk memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat Kabupaten Ende masih memiliki kesempatan hingga 31 Oktober 2026. Jangan menunggu sampai batas akhir—manfaatkan kebijakan keringanan PKB dan tunaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.(Tim Narator NTT/Jesica)





Tinggalkan Balasan